Poldasu dan Sat Narkoba Simalungun Ringkus Warga Pondok PTPN IV Bah Jambi

Simalungun, Lintangnews.com | Tim Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus MIR alias Gedek (22) warga Pondok Sejahtera PTPN IV Bah Jambi Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Senin (17/2/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu diringkus dari Kampung Jawa Nagori Bangun Km 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Penangkapan terhadapnya berawal dari adanya informasi masyarakat.

Petugas mengamankan, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 26 bungkus plastik klip kecil kosong.

Kemudian, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah dompet berwarna hitam serta uang sebesar Rp 150.000.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan pihak Humas Polres, Rabu (19/2/2020) menyebutkan, Tim Narkoba beranggotakan 6 petugas itu dipimpin Kanit Narkoba, Kompol Siti Tampubolon.

Informasi dihimpun menyebutkan, jika salah satu warung di Kampung Jawa Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas menuju lokasi dimaksud.

Tidak berapa lama, petugas melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di warung itu. Selanjutnya petugas mengamankannya dan setelah diinterogasi mengaku berinisial MIR alias Gedek.

“MIR alias Gedek mengakui jika sabu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KB di daerah Bah Jambi. Selanjutnya dilakukan pengejaran, namun tak berhasil ditemukan. Diduga keburu terendus kedatangan petugas,” tukas AKP Eduar. (Rel/Zai)