Pukul Wajah Tetangganya Hingga Tewas, Pelaku Sempat Pulang ke Rumah  

Siantar, Lintangnews.com | Usai memukul wajah Syahdan (38) hingga tewas, pelaku Muhammad Efendy alias Fendi (24) berhasil ditangkap pihak Unit Jantanras Polres Siantar, pada Minggu (16/2/20)

“Pelaku kita tangkap dari kediamannya di Jalan Setia Negara, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono, Rabu (19/2/2020).

Dijelaskannya, kejadian itu berawal ketika korban melihat pelaku Fendi dan saksi Wilko Tanjung sedang minum di warung tuak Totop di Kampung Sitio-tio, Sabtu (15/2/20) sekira pukul 19.00 WIB.

Lalu korban mengajak pelaku dan saksi melanjutkan minum tuak di Cafe Jalan Lokomotif, Kecamatan Siantar Barat.

Saat itu pelaku menolak ajakan dikarenakan tidak mempunyai uang. Namun korban mengatakan, jika dirinya yang akan membayar minuman.

Mendengar perkataan korban akan mentraktir biaya minum, lalu pelaku dan saksi berangkat ke lokasi menggunakan sepeda motornya Supra X nomor polisi (nopol) BK 4444 ZJ. “Mereka ke lokasi bonceng tiga menggunakan sepeda motor milik pelaku,” sebut Iptu Nur.

Tak berapa lama di lokasi, sekira pukul 23.00 WWIB, korban dan pelaku keluar menuju parkir sepeda motor. Setiba di parkiran, korban menyuruh pelaku untuk memanggil saksi Wilko dari dalam café.

Saat itu pelaku mengatakan agar korban yang memanggil dan dirinya mau mengambil sepeda motor. Namun korban tetap meminta agar memanggil Wilko.

Korban merasa kesal, karena pelaku tak mengindahkan perintahnya. “Apanya kau,” sebut korban sembari menarik baju pelaku dengan tangan kirinya hingga sobek.

Tak terima perlakuan korban, saat itu pelaku mengatakan ‘Apanya bang,” sambil memukul wajah korban hingga jatuh di bebatuan.

Usai memukul wajah korban, pelaku melihat Wilko keluar dari dalam cafe dan bertanya kenapa bajunya koyak. Lalu dijawab pelaku, jika dirinya bertengkar dengan korban.

Kemudian pelaku dan saksi mengangkat korban ke dalam becak milik marga Marbun. Melihat itu, Marbun kembali bertanya kepada pelaku kenapa bajunya koyak. “Bertengkar sama itu,” jawab pelaku kepada Marbun sambil menunjuk korban.

Tidak beberapa lama kejadian, warga penasaran dengan kondisi korban yang tak sadarkan diri didalam becak. Kemudian Marbun membawa korban ke RSUD Djasamen Saragih dan diikuti pelaku.

“Saat korban dibawa saksi Marbun, pelaku sempat mengikuti. Tetapi sampai di Rumah Sakit (RS), dia (pelaku) pulang,” pungkasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dipersangkakan kepolisian pasal 338 KUHPidana, karena sengaja menghilangkan nyawa orang dengan sengaja dan diancam pidana 15 tahun penjara. (Irfan)

 

 

.