Siantar, Lintangnews.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta untuk tak berhenti dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemko Siantar.
Ini setelah sebelumnya Poldasu sudah menetapkan 2 orang tersangka yakni, Kepala BPKAD, Adiaksa Purba dan Bendara Pengeluaran, Erni Zendrato.
“Kita berharap tak sebatas Adiaksa Purba. Kita yakin seperti yang disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirditkrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana beberapa waktu lalu yang mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan penetapan tersangka lain kasus itu. Dan saya pun yakin itu,” sebut Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi lewat sambungan telepon, Sabtu (24/8/2019).
Menurutnya, tidak mungkin seorang Adiaksa Purba berani melakukan pengutipan tanpa ada yang memerintahkan.
“Pasti ada yang memerintahkan dia (Adiaksa Purba). Kita harap Poldasu usut kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua Partai Golkar Siantar ini.
Dalam hal ini, dirinya juga mempertanyakan keberadaan Ajudan Wali Kota Siantar, Hefriansyah bernama Rilan yang tak pernah terlihat telah beberapa lama.
“Pasca kejadian itu kan tak pernah kelihatan. Beberapa kali sidang paripurna DPRD, Rilan Ajudan Wali Kota itu nggak pernah kelihatan. Ini kan jadi tanda tanya besar,” ujar Mangatas.
Dirinya berharap, agar Poldasu mengusut tuntas peristiwa ini, sehingga menjadi efek jera di Kota Siantar.
“Pokoknya tak berhenti di Adiaksa Purba, kejadian seperti ini menjadi efek,” tandasnya.
Seperti dikutip dari Sindonews.com, Dirditkrimsus Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana mengungkapkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus itu.
“Meski Kepala Dinas sudah diamankan, bukan berarti penyelidikan berhenti. Kami masih mencari otak pelaku dari pemotongan insentif ini,” ungkap Rony Samtana di Medan, Selasa (16/7/2019) lalu. (Elisbet)