Humbahas, Lintangnews.com | Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) memburu salah seorang warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan inisial SS (47) karena menyetubuhi bocah berusia 14 tahun.
Aksi dilakukan pelaku terhadap korban berinisial NSS, diketahui sudah berlangsung sejak duduk di bangku kelas V SD dan baru terungkap pada 9 Januari 2023 lalu.
Meski masih dalam pencarian, SS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur oleh Polres Humbahas.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim, AKP Master Purba membenarkan pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Humbahas, dengan pelapor Sihar Perdinan Sihotang (35).
“Ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 subsider ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” sebut Master, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi berawal dari pelapor yang curiga kepada korban selalu bermain handphone (HP), bahkan pada saat makan. Karena curiga, lalu pelapor mengambil dan mengamankan HP milik korban selama 1 hari.
“Saat diamankan, pelapor merasa curiga ada sesuatu di HP korban dan mengecek satu per satu isinya. Lalu pelapor melihat chatingan seseorang ke WhatsApp (WA) korban yang mengirimkan foto sedang bertelanjang dada,” sebutnya.
Pelapor menanyakan hal kebenaran foto itu, dan akhirnya korban menceritakan semuanya, termasuk pemilik nomor WA itu adalah tersangka.
Master menambahkan, usai korban bercerita, Minggu 9 Januari 2023, Sihar mengumpulkan keluarga untuk membahas hal tersebut. Sihar langsung meminta kejelasan terhadap tersangka, apakah benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Akhirnya, SS mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat duduk di bangku kelas V SD.
Namun pengakuan dari korban terhadap Sihar, jika tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali.
Usai dilakukan pertemuan, tersangka langsung melarikan diri dan tidak lagi berada di wilayah Humbahas.
Selain itu, Kepala Desa (Kades) Sionom Hudon Selatan sudah menerbitkan surat bahwa tersangka tidak berada di Desa itu mulai sejak tanggal 9 Januari 2023 sampai saat ini.
“Kita saat ini lagi mencari informasi keberadaan tersangka. Jika sudah dapat langsung dilakukan penangkapan. Dalam kasus ini kita sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbahas,” kata Master mengakhiri. (Tim)



