
Humbahas, Lintangnews.com | Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan seorang nenek bernama
Roslinda Pasaribu (60), Jumat (28/1/2022) lalu di rumahnya Banjar Tonga Desa Nagasaribu I, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas.
Roslinda smeninggal dunia di tempat setelah dipukul oleh pelaku memakai batu di bagian kepala.
Kamis (24/2/2022), karena menilai ada kejanggalan dalam meningalnya korban, pihak keluarga memutuskan untuk melapor ke Polres Humbahas.
Atas laporan itu, tanggal 1 April 2022, Polres Humbahas bersama Tim DVI Rumah Sakit Bhayangkara melakukan pembongkar kuburan. Selanjutnya melakukan otopsi dengan hasil korban meninggal tidak wajar.
Akhirnya Rabu (6/4/2022), pihak Polres Humbahas sigap dan berhasil mengamankan para tersangka.
Kapolres Humbahas, AKBP Acmad Muhaimin didampingi Kasat Reskrim, AKP JH Tarigan menjelaskan, pelaku utama masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP inisial AN (15) bersama KN (15). Sedangkan tersangka lainnya, Diono Lumbantobing (23) merupakan karyawan toko emas.
“Awalnya niat AN dan KN tidak ada untuk melakukan pembunuhan, hanya mau mencuri uang milik ibu korban. Namun saat itu korban sedang berada di luar rumah. Keduanya pun berbagi tugas, ada yang mengawasi orang, dan ada yang mengambil uang,” ujar Kapolres, Selasa (12/4/2022).
Achmad Muhaimin menambahkan, setelah AN mengambil uang dari lemari, tiba-tiba korban masuk ke rumah lewat pintu depan. Lalu AN lari ke kamar mandi untuk bersembunyi.
Tak lama kemudian korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring. Karena AN binggung, lalu mendorong korban hingga terjatuh dan mencekik lehernya sehingga tidak berdaya.
“Melihat korban tidak berdaya, AN mengambil satu bongkahan batu kemudian memukulkan ke bagian kepala sebanyak 2 kali,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, setelah memastikan meninggal dunia, tersangka masih sempat mengambil cincin di jari korban dan uang di dompet sebesar Rp. 1.700.000. AN pun keluar dari rumah korban.
Akibat persitiwa itu, pasal yang digunakan berbeda-beda, sesuai dengan peran masing-masing tersangka. AN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP, dengan ancaman penjara 20 Tahun. Tetapi sesuai dengan Undang- Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan anak maka biasanya setengah atau sebagian dari tuntutan maksimal.
Sementara itu, tersangka KN dikenakan pasal 56 KUHP dan 362 KUHP, karena turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan Diono Lumbantobing dikenakan pasal 480 KUHP (penadah), dengan ancaman 4 tahun penjara. (Frengki)


