Polres Labuhanbatu Ungkap Pencurian Baterai Tower Seluler di 22 TKP

Labuhanbatu, Lintangnews.com | Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan memaparkan pengungkapan kasus pencurian baterai tower seluler yang terjadi di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (14/4/2021).

“Selain itu, petugas berhasil mengamankan 1 buah senjata api (senpi) rakitan dan 8 tersangka orang. Pengungkapan kasus ini berdasarkan LP Nomor : LP/703/IV/2021 dengan pelapor Surya Darma,” papar Kapolres.

Ada pun 8 orang tersangka itu yakni, inisial AM alias Agus (43) warga Desa Bukit Damar Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, AH (35) warga Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), DA alias Dedek (32) warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dan HR alias Bullah (30) warga Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.

Selanjutnya, SR (44) warga Desa Janji Bilah Barat, Labuhanbatu, Sumanto alias Manto ( 38) warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu , JIV alias Irvan ( 24) dan RFS alias Nando  (23) warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu. Sementara 2 orang lagi masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres menuturkan, dari para tersangka juga diamankan barang bukti lainnya yakni, 2 buah rantai masing-masing sepanjang 30 cm, ujung rantai terikat dengan gembok warna putih merek hona, 1 unit dump truk warna kuning, 1 unit mobil Avanza , 1 buah tabung oksigen, 1 set komplit selang las karbit ,1 buah martil godam besi, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci sock dan 1 buah kunci ring.

AKBP Deni menuturkan, awalanya Sabtu (27/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB, para tersangka sepakat melakukan pencurian baterai tower seluler milik Telkomsel di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu.

“Baterai itu dijual ke Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu oleh tersangka JIV dan RFS dengan harga  Rp 9000 per kg. Total berat keseluruhan 1.080 kg dan jumlah uang sebesar Rp 9.720.000,” paparnya.

Masing-masing tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1,4 ,5  dan 480 KUHP. Aatas kejadian pencurian itu, pihak PT Telkomsel alami kerugian sebesar Rp 108.000.000.

Sementara tersangka AM yang memiliki senpi rakitan juga merekrut warga Labuhanbatu untuk membantu melakukan aksinya. Modus para tersangka dengan melakukan pemalsuan surat tugas.

“Itu sebagai alat bukti jika ada pertanyaan dari warga atau penjaga site tower dalam menjalankan aksinya. Keseluruhan tersangka akan kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang AKBP Deni. (Sofyan)