Komisi C DPRD Asahan Jadwalkan Pemanggilan UKPBJ dan Dinas Terkait

Ketua Komisi C, Parlindungan Panjaitan (baju kemeja hitam) saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Asahan, Lintangnews.com | Komisi C DPRD Kabupaten Asahan akan melakukan pemanggilan terhadap Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ini sekaligus meminta klarifikasi terkait proses tender yang disinyalir melanggar Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi C, Parlindungan Panjaitan didampingi Nanang Syarial dan Irwansyah Siregar saat dijumpai awak media di ruang kerja mereka.

“Dalam waktu dekat ini pasti akan kita panggil, ini lagi menentukan jadwal pemanggilan,” ungkap Parlindungan, Rabu (14/4/2021).

Dia menjelaskan, yang akan dipanggil juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kabag Hukum Pemkab Asahan.

“Ada 3 instansi yang akan kita panggil untuk mendengarkan klarifikasi dari UKPBJ Asahan terkait tender proyek yang disinyalir melanggar Perpres,” ujarnya.

Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Asahan ini menuturkan, sudah berkoordinasi dengan anggota dewan di Komisi C. RDP itu juga akan digelar dalam bulan ini.

“Karena sepengetahuan saya, Perpres lebih tinggi dari pada surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Peraturan Menteri PUPR. Dan terakhir kenapa bisa terjadi salah ketik antara Lembaga Pengadaaan Secara Elektornik (LPSE) dengan Lembar Data Kualifikasi (LDK),” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) UKPBJ Asahan, Kasian melalui stafnya Zulkarnaen Nasution mengakui, dalam proses tender kontruksi belum memberlakukan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Mereka masih menggunakan peraturan lama yang tertuang dalam surat edaran LKPP dan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020. (Heru)