Padang Sidimpuan, Lintangnews.com | Tujuh orang tersangka pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing inisial SA (33), ED (47), KB (33), SH (31), FH (42), ED (27), HP (47) dan P (34) dibekuk Satuan Reskrim Polres Padang Sidimpuan.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim, AKP Bambang Priyatno dalam konferensi pers pada Kamis (26/11/2020).
AKP Bambang mengatakan, penyelidikan bermula setelah dilaporkannya kasus pencurian pada Jumat (20/11/2020) sekira pukul 03.00 WIB di rumah milik Sartiana Nasution, Jalan Raja Inal Siregar, Lingkungan II, Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padang Sidimpuan.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (nopol) BB 3708 FV, uang sebesar Rp 2.000.000, 1 unit handphone (HP) merk Samsung J4 Plus warna Gold dan 2 lembar kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Berdasarkan laporan itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara melakukan interograsi kepada para saksi dan korban untuk memperdalam terkait kejadian tersebut,” ungkap AKP Bambang, Kamis (26/11/2020).
Hasilnya, Minggu (22/11/2020) sekira pukul 17.30 WIB, pelaku SA otak pelaku dalam aksi pencurian ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim di Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.
Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban, dengan cara mencongkel jendela menggunakan besi linggis. Saat diamankan pelaku sedang bersama rekannya ED (27) dan KB (33).
Kemudian tim melakukan pengembangan di wilayah Gunung Tua, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) untuk mencari keberadaan sepeda motor yang sudah dijual melalui perantara SH warga Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Paluta.
“Dari rangkaian pengembangan pencarian barang bukti, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel). Barang bukti dan pelaku lainnya langsung diboyong menuju Polres Padang Sidimpuan,” papar AKP Bambang.
Menurut pelaku SA, nekat menjalankan aksinya melakukan pencurian dikarenakan terlilit hutang. Pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu mengakui, sudah menjalankan aksinya sebanyak 2 kali.
Terhadap 7 orang pelaku masing-masing dikenakan pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 480 KUHP Pidana pasal 56 ancaman hukuman 4 tahun. (SS)