Polres Samosir Ringkus 9 Orang Sindikat Curanmor

Petugas saat mengamankan para pelaku.

Samosir, Lintangnews.com | Polres Samosir berhasil mengamankan 9 orang pelaku sindikat pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor).

Sebelumnya, Selasa (19/4/2022), Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Samosir dan Polsek Simanindo dipimpin Kanit Pidum, Ipda. Abdur Rahmad Sitompul mengamankan 5 orang dari wilayah Kabupaten Simalungun yang bertindak sebagai marketing maupun penampung (penadah) terkait curanmor yakni, Saputra, Rakes Ramadhan Silalahi, Koko Handoko, Rahmadani Pane dan Abdul Mai.

Rabu (20/4/2022) petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku curanmor yakni, Parulian Manurung dan Ferianto Gultom di Kota Siantar.

Petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Parulian. Namun sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku.

Dari hasil interogasi, Parulian mengakui, melakukan pencurian 1 unit Ssepeda motor jenis Honda Supra x 125 berwarna merah hitam dan Honda Vario Techno hijau di Jalan Siantar-Saribudolok, Kabupaten Simalungun.

Aksi pencurian itu dilakukan bersama Ferianto Gultom dan Juneidi Sirait. Namun saat itu Juneidi diketahui sudah berada di Ajibata, Kabupaten Toba.

Mengetahui informasi itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Junaedi. Namun ketika hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan penembakan.

Sementara itu, dari keterangan Parulian dan Junedi, jika mereka sudah menjual beberapa unit sepeda motor pada Watno Simangunsong yang berada di Sibisa, Kabupaten Toba.

Barang bukti sepeda motor yang diamankan petugas.

Selanjutnya petugas mengamankan Watno bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Verza berwarna hitam tanpa nomor polisi (nopol) dan Honda Verza warna hitam BK 4634 TAM.

Keterangan Parulian dan Juneidi, jika keduanya sudah 6 kali melakukan aksi curanmor di Samosir. Dan sebanyak 15 kali di luar Samosir. Selanjutnya petugas membawa para tersangka dan barang bukti ke Polres Samosir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui para pelaku yang diamankan yakni, Saputra (23) dan Rakes Ramadhan Silalahi (19), keduanya warga Limbong Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Lalu, Koko Handoko (27), warga Kampung V Kandangan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, serta Rahmadani (35) dan Abdul Mai (30), keduanya  warga Jalan Nagur, Kota Siantar.

Pelaku lainnya, Parulian Manurung (47), Ferianto Gultom (17) dan Junedi Sirait (41), ketiganya merupakan warga Ajibata, Kabupaten Tobasa, serta Watno Simangunsong (62), warga Sibisa, Kabupaten Tobasa.

Pihak Polres Samosir juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni, sepeda motor jenis Kawasaki Ninja SS berwarna merah tanpa nopol, Honda Supra X 125 berwarna merah hitam tanpa nopol, Honda Vario Tehcno berwarna hijau tanpa nopol, Honda Verza berwarna hitam tanpa nopol, Honda Verza berwarna hitam nopol BK 4634 TAM, mobil Grang Max berwarna hitam nopol BK 8550 TQ, 1 buah pisau jenis badik, 1 buah pisau cutter dan 2 buah obeng. (Manru)