
Samosir, Lintangnews.com | ‘Usaha tidak akan pernah mengkhianati hasil’, seperti yang selama ini ditunggu Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir, dengan mengungkap adanya penemuan ladang ganja dan menangkap tersangkanya, Rabu (20/4/2022).
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon didampingi Kabag Ops, Kompol Lengkap Siregar, Kabagren Kompol Walder Sidabutar dan sejumlah personil lainnya turun menyisiri Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ini setelah mendapat informasi akurat dari Kasat Narkoba, AKP Natar Sibarani, jika tim yang dipimpinnya menemukan ladang ganja berikut dengan tersangkanya di Dusun I Sigaol, Desa Dosroha, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Tersangka berinisial LS diamankan berikut 2 orang anaknya diboyong ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sementara barang bukti yang ditemukan yakni, 2 kantong goni kecil berisi daun ganja kering bruto 500 gram yang disembuyikan pelaku sekitar 500 meter dari rumahnya.
Sedangkan lokasi penemuan ladang ganja di daerah perbukitan dan terjal. Ditemukan 2 titik lokasi berbeda penanaman ladang ganja yang berbeda dan ditaksir seluas 0,5 hektar, dengan jumlah lebih dari 300 batang.
Menurut Kapolres, tim yang dipimpin Kasat Narkoba (saat ini menjadi Kasat Reskrim Polres Samosir) melakukan proses penyelidikan selama 2 bulan dengan metode pengawasan (surveillance).
“Tersangka melakukan 2 cara penanaman ganja, seperti langsung ditanam di lokasi penemuan ladang yang pertama. Sementara metode lainnya pembibitan dengan polibag, lalu dipupuk tersangka dan dibiarkan sampai panen,” sebut Josua.
Dan keterangan tersangka, setelah memanen, daun ganja dipotongin dengan gunting dan dijemur. Lalu dijual per bungkusnya seharga Rp 100 ribu rupiah. Ini sudah dilakukan tersangka lebih dari 3 tahun.
“Namun kita tidak berhenti di situ saja, karena menemukan lagi sekitar 500 gram ganja kering. Kita akan terus melakukan pengembangan,” tegas perwira melati dua tersebut.
Lanjut Kapolres, keseharian tersangka merupakan seorang petani menanam kopi dan cabai. Menurut pengakuan tersangka, ganja itu digunakan sendiri dan dijadikan kemasan untuk dijual.
“Uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, namun kita terus akan menelusuri ada gak yang membantu tersangka dalam hal ini,” tukas Josua
Lanjutnya, tersangka LS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun, karena sebagai pengedar dan melakukan penanaman ganja.
“Di Samosir ini tidka tertutup kemungkinan masih ada ladang ganja lain dan akan kita kembangkan,” kata Josua mengakhiri. (Manru)


