
Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun menindaklanjuti adanya pelaporan terkait PTPN III Kebun Bangun diduga merusak tanaman milik warga, Rabu (8/6/2022).
Diketahui, pelapor atas nama Thaleb warga Huta II Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/148/V/2022/SU Sumut terkait peristiwa pidana Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 408, pada tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Huta VI Nagori Bangun.
Sementara terlapor atas nama PTPN III Kebun Bangun sesuai dengan laporan polisi Nomor :LP/B/339/V/2022/SPKT/Polres Simalungun, tanggal 18 Mei 2022.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Aribowo menyampaikan adanya kegiatan penyelidikan atas laporan masyarakat.
Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Bangun, Doni Manurung mengatakan, secara surat yang dimiliki, peta yang menunjukkan masih milik pihak perkebunan.
“Secara surat yang kami miliki, peta yang menunjukkan dari ujung sana sampai ujung sini masih milik PTPN III,” ujar Doni tanpa menerangkan, alasan PTPN III merusak tanaman milik Thaleb.
Disinggung mengapa Kebun Bangun enggan menunjukkan tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak Kepolisian dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Simalungun guna mempermudah proses penyelesaian sengketa, Doni menerangkan, karena pihaknya tidak memiliki titik koordinat.
“Kehadiran BPN hari ini untuk menunjukkan titik koordinat batasnya. Karena perkebunan tidak memiliki titik koordinat. Karena masalah ukuran, itu satu meter pun berpengaruh,” tukas Doni.
Terpisah, Thaleb kepada wartawan menjelaskan, dirinya melaporkan pengerusakan dilakukan Kebun Bangun atas sejumlah tanaman miliknya, karena memiliki alas hak tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Sah-sah saja Kebun Bangun mengklaim tanah HGU milik perkebunan dari ujung sana hingga ujung sini, yang pasti. Saya telah menunjukkan patok batas tanah kepada pihak BPN Simalungun,” tukasnya. (Zai)


