Polres Tanjungbalai Ungkap 4 Kasus Pencabulan Terhadap Anak

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahamd Yusuf Afandi memaparkan pengungkapan 4 kasus pencabulan anak.

Tanjungbalai, Lintangmews.com | Polres Tanjungbalai menggelar konferensi pers terhadap 4 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diungkap Sat Reskrim selama kurun waktu 4 bulan terakhir.

Konferensi pers itu dipimpin langsung Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahamd Yusuf Afandi, Senin (7/11/2022), dihadiri Wakapolres, Kompol H Jumanto, Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetyo dan KBO, Iptu K Sitepu.

Kapolres menyampaikan, dalam kurun waktu 4 bulan terakhir sudah 4 kasus pencabulan di Kota Tanjungbalai dalam proses penyidikan.

“Sepanjang bulan Oktober 2022, sudah ada 7 laporan polisi (LP) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diterima Sat Reskrim Polres Tanjungbalai,” sebutnya.

Lanjut Kapolres, ada pun para tersangka yakni, inisial MA (32) pekerjaan sebagai nelayan. Peristiwa pencabulan itu terjadi, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 03.30 WIB, di Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya, tersangka KN (18), dimana peristiwa pencabulan terjadi, Selasa (18/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB, di Kelurahan Sijambi Km 7, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tersangka lainnya, REY (36), pekerjaan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Aksi pencabulan terjadi, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Terakhir, tersangka RDH (20), warga Kota Medan. Aksi pencabulan terjadi, Rabu (2/11/2022) sekira pukul 17.30 WIB, di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

Keempat tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 subsider pasal 82 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk modus para tersangka dilakukan dengan berbagai macam. Dua tersangka melakukan modus berpura-pura pacaran dan kemudian menyetubuhi korbannya. Satu tersangka lainnya melakukan pencabulan saat korban tertidur di malam hari,” kata Kapolres.

Dan 1 orang tersangka yang paling bejat seorang guru ASN yang tega melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak 6 kali sepanjang bulan Oktober 2022. Korban merupakan muridnya sendiri dengan modus untuk perbaikan nilai dan di bawah ancaman tersangka. (Yuna)