
Tebingtinggi, Lintangnews.com | Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan wanita cantik di ladang ubi Dusun I Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (6/6/2023).
Pelaku berinisial MTP alias Riski (19) berhasil ditangkap di Kota Dumai, Provinsi Riau, Rabu (7/6/2023 ) sekira pukul 03.30 WIB.
Ini disampaikan Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon didampingi Waka Polres, Kompol R Sembiring, Kasat Reskrim AKP JR Silalahi dan Kasi Humas, AKP Agus, saat memaparkan pengungkapan kasus itu, Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, pelaku dapat diringkus berbekal informasi dari keluarga tentang korban yang tak kunjung pulang ke rumah.
Andreas menjelaskan, korban bernama Sugiyanti (23) warga Dusun I Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi. Sementara pelaku merupakan warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Antara korban dan pelaku tidak ada perzinahan. Selain itu, belum ada tersangka lain dalam kasus ini,” sebutnya.
Sementara itu, Agus didampingi KBO Reskrim, Iptu SPN Siregar dan Kanit, Ipda Dimas menuturkan, sebelumnya Selasa (6/6/2023 ) sekira pukul 16.30 WIB, pelapor Dicky Suhendra (27) selaku suami korban tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini karena berdasarkan informasi yang didapat pelapor melalui media sosial (medsos) Facebook ada penemuan mayat yang dilihatnya.
“Pelapor mengenali beberapa barang-barang mirip milik korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari. Dirinya menyakini jika mayat yang ditemukan itu istrinya,” kata Agus.
Berbekal informasi suami korban dan warga sekitar, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mencium keberadaan pelaku di Kota Dumai.
Petugas langsung bergerak dan tiba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai, tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) dan berhasil meringkus pelaku
Saat diinterogasi, pelaku menceritakan awal pertemuan dengan korban melalui unggahan di Facebook tentang lowongan kerja. Korban pun tertarik dan mendatangi rumah pelaku pada 22 Mei 2023.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke Kota Siantar dan kembali mengelilingi Kota Tebingtinggi. Setibanya di TKP, pelaku lalu menghabisi korban dengan cara dipiting dari belakang.
Lalu pelaku kabur mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk 1 unit sepeda motor.
“Pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 365 KUHPidana dan terancam dihukum 15 tahun penjara,” sebut Agus. (Purba)


