Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kepala SPK A, Aiptu Terlaksana Sembiring dan Piket Pungsi Polres Tebingtinggi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sarang burung walet di rumah toko (ruko) Jalan Ahmad Yani No 56, Kota Tebingtinggi, Senin (15/6/2020).
Kapolres Tebingtinggi, AKBP James Hutagaol melalui Aiptu Terlaksana menuturkan, pelaku dalam lidik.
Menurutnya, peristiwa kejadian itu diketahui Senin (15/6/20202) sekira pukul 09.00 WIB dan kerugian ditaksir sebesar Rp 10 juta.
Akibat kejadian itu, korban Budiono (44) warga Jalan Ahmad Yani No 107, Tebingtinggi membuat laporan pengaduan.
“Untuk sementara ini, modus pelaku melakukan pencurian sarang burung walet dengan cara masuk dari ruko sebelah yang sedang kosong. Lalu menjebol dinding lantai 3 bangunan ruko sarang burung walet,” sebut Aiptu Terlaksana. (Purba)