Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Bangun berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu tepatnya di dalam rumah tersangka berinisial ES alias Kewek (42) di Huta I Gang Sawo Kampung Jawa Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/3/2019).
Pelaku Kewek diamankan dengan barang bukti berupa 6 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah kotak rokok Marlboro Black, 2 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna merah jambu, 1 buah pulpen warna merah jambu, 1 buah lembar uang pecahan 50.000, 1 lembar uang pecahan 100.000 dan 1 buah mancis merek Tokai warna hijau.
Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba melalui aplikasi WhatsApp (WA) menjelaskan, pihaknya mendapat informasi bahwa di rumah pelaku sering terjadi penyalahgunaan sabu.
Petugas langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan.
“Saat digeledah rumahnya (tersangka) dan disaksikan oleh Gamot Kampung Jawa Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, ditemukan 1 buah kotak rokok di dalamnya terdapat 6 buah plastik klip kecil berisi sabu dan barang bukti lainnya,” sebut AKP Putra, Kamis (14/3/2019).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S.
Usai mendengar pengakuannya, petugas membawa pelaku ES dan barang bukti ke Polsek Bangun guna diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku di NKRI. (zai)