Polsek Bangun Tangkap Pelaku Perampokan Sepeda Motor dan HP dari Perbatasan Simalungun

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Bangun menangkap 1 orang tersangka pelaku perampokan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone (HP) dari perbatasan Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bangun, AKP B Manurung melalui pihak Humas Polres Simalungun, Kamis (23/4/2020) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya aksi perampokan yang terjadi Jumat (10/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB di persawahan Jalan Karang Bangun-Karang Sari Nagori Karang Bangun.

Korban diketahui bernama Juan Ardiansyah (14) pelajar warga Jalan Kauman Huta I Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Sementara tersangka, Jumpa Sembiring (30) warga Simpang Parjo Huta III Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Menurut Kapolsek, jika Jumat (10/4/2020) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), saksi-saksi sedang duduk-duduk. Selanjutnya pelaku menyuruh korban membelikan rokok Surya.

Dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi (nopol) BK 3877 TAY, korban berangkat membelikan rokok tersangka sebesar Rp 10.000.

Juan selanjutnya menyerahkan rokok yang dibelikan pada tersangka. Dengan berpura-pura alasan untuk mencari mancis, selanjutnya tersangka meminta korban memboncengnya.

Setelah tiba di tempat yang sunyi dan tak jauh dari TKP, tersangka mengeluarkan sebilah arit rumput dari pinggangnya

“Sini HP mu. Pergi kau, lompat kau,” ancam tersangka pada korban. Karena takut, korban lalu pergi meninggalkan HP dan sepeda motornya.

“Selanjutnya korban meninggalkan sepeda motor dan HP miliknya. Lalu tersangka membawa kabur dan menghilangkan diri,” ucap Kapolsek.

Lanjut AKP B Manurung, dari hasil cek dan olah TKP serta keterangan saksi-saksi, akhirnya diketahui keberadaan pelaku di Sordang, yakni daerah perbatasan Kabupaten Simalungun dengan Kabupaten Asahan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan mencari informasi di sana.

Kemudian Rabu (22/4/2020) sekira pukul 15.30 WIB didapatkan informasi, pelaku berada di perbatasan Kabupaten Simalungun, persisnya di Kecamatan Ujung Padang.

Lalu dipimpin Kapolsek bersama Unit Opsnal bergerak ke lokasi. Setibanya di lokasi, tersangka sedang minum tuak dan langsung melarikan diri ke arah lokasi ladang sawit. Namun berhasil ditangkap.

Diketahui tersangka mengaku, telah menjual sepeda motor dan HP korban ke Kota Tanjung Balai sebesar Rp 2 juta dan hasil penjualan telah dihabiskan. (Rel/Zai)