Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Bosar Maligas sektor Simalungun berhasil menciduk terduga pengedar barang haram narkotika jenis sabu di depan rumah Iwan di Tempel II Nagori Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 23.25 WIB.
Terduga pelaku, Panca Anggara Hutauruk (25) warga Huta III Nagori Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ini diciduk petugas atas dasar laporan Kepolisian No. Pol : LP/ /XI/2019/SU/Simal/Sek Bosar, tanggal 13 Juni 2019.
Dengan barang bukti berupa, 3 paket kecil di dalamnya plastil klip diduga berisikan narkotika jenis sabu. 1 buah plastik klip ukuran sedang, 1 buah kaca pirex, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna, 1 buah dompet warna hitam dan uang sebesar Rp 4.200.000.
Selain mengamankan barang bukti di atas, aksi heroik personil Polsek Bosar Maligas dalam hal Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) ini juga menyita 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna merah tipe Y 81 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo Fit.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui WhatsApp (WA) pihak Humas, Jumat (14/6/2016) memaparkan, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat di Nagori Tempel Jaya ada seorang laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkoba di tempat dimana dirinya ditangkap.

Petugas langsung berangkat menuju lokasi. Setiba di lokasi, petugas melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga melakukan transaksi narkoba.
Di lokasi, petugas melihat Panca Anggara Hutauruk tepatnya di depan rumah milik Iwan sedang menunggu ‘pasien’. Kemudian, terduga berusaha membuang bungkus rokok Sampoerna dari dalam kantong depan kemeja.
Selanjutnya petugas mengamankan kotak rokok yang sebelumnya dibuang terduga. Saat petugas meminta terduga mengeluarkan isi dalam kotak rokok, ditemukan 1 buah plastik klip transparan ukuan sedang berisikan 3 bungkus paket ukuran kecil diduga sabu. Selanjutnya mengamankan 1 buah kaca pirex, dan ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp 4.200.000 diduga hasil dari penjualan narkotika.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas guna proses hukum yang berlaku. (zai)