Polsek BP Mandoge Ringkus 2 Pria Ini saat Menunggu Pembeli

Asahan, Lintangnews.com | Polsek Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan menangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu ( 22/9/2018).

Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Azharuddin mengatakan, kedua yang ditangkap berinisial GN (24) warga Dusun I Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan AH (37) warga Simpang Murni Desa sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Kapolsek menuturkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di dalam perkebunan Afdeling II PTPN IV sering terjadi transaksi penjualan sabu.

Selanjutnya dlakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan personil Unit Reskrim langsung menangkap pelaku yang sedang menunggu pembeli barang haram itu.

“Adapun barang bukti yang ditemukan 2 buah plastik klip kecil yang berisi diduga sabu, 9 buah pipet plastik dan lainnya,” sebut AKP Azharuddin.

Untuk sementara kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Bandar Pasir Mandoge guna proses penyidikan.

Sementara itu di ruang terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mendagi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka.

“Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ucap Kapolres. (handoko)