Simalungun, Lintangnews.com | Oknum Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba ternyata bukan penduduk Kota Siantar.

Melainkan penduduk Kabupaten Simalungun, persisnya di Nagori Damakkitang, Kecamatan Silou Kahean, walaupun kesehariannya berdomisili di Kota Siantar.
Hal itu ditegaskannya melalui pesan singkat telepon seluler miliknya, aplikasi WhatsApp (WA), Sabtu (22/9/2018) menanggapi sejumlah konfirmasi lintangnews.com.
Hal ini terkait proses persyaratannya maju kembali sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan proyek yang dimintanya.
Seperti dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018. Kabara beredar menyebutkan, bahwa dirinya selaku Ketua DPRD Simalungun ada meminta berdalih aspirasi untuk di kerjakan para konstuennya di Silou Kahean.
Menurut pihak Distan Simalungun sebelumnya, proyek yang diberikan atas permintaan Johalim Purba sebanyak 12 paket. Atau setara keseluruhan paket senilai Rp 2 miliar dari APBD Simalungun.
“Proyek sepenuhnya wewenang pertanian, tidak ada intervensi. Saya tak tau berapa persisnya proyek Distan Simalungun di Kecamatan Silou Kahean,” ujarnya membantah kebenaran informasi yang dihimpun dari pihak dinas terkait sebelumnya.
Menurutnya, gelar sarjana (Drs) yang dilampirkan menjadi persyaratan pencalonannya sebagai legislatif Kabupaten Simalungun adalah dari IKIP Medan dan aumni tahun 1983.
“IKIP Medan tamat 1983. Soal tamatan, tanya ke KPUD saja,” tantangnya. (zai)