Polsek Datuk Bandar Amankan Pelaku Penganiaya Kakek 74 Tahun di Warung Tuak

Pelaku penganiayaan diamankan personil Polsek Datuk Bandar.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku tindak pindana penganiayaan inisial LS (47) warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba/Jalan Benteng Pantai Olang, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Minggu (15/1/2023).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, kejadian penganiayaan itu terjadi, Minggu (14/1/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Ini berawal dari kesalahpahaman antara korban, Saidi Siahaan (74) dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.

“Dengan respon cepat, pelaku penganiayaan berhasil diamankan serta barang bukti 1 bilah pisau beserta sarungnya dan 1 buah martil bergagang biru merah,” sebut Rekman.

Korban yang merupakan warga Jalan Pahlawan Linkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan mengalami luka robek pada pipi, kening, alis mata sebelah kanan, hidung, tangan dan kaki.

“Menurut keterangan dokter, korban akan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) di Medan. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 351 ayat 2 KUHPidana. (Yuna)