Polsek Padang Hulu Ringkus Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pemuda diduga melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor.

Pelaku ditangkap di Sektor 3 Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

Pelaku Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21) diketahui warga Jalan Ahmad Yani Lingkungan I, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi diduga melakukan penggelapan sepeda motor Honda Bet warna putih nomor polisi (nopol) BK 4570 NAR milik Nuraini (21) warga Jalan Pala Lingkungan III, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hulu, Iptu Beringin Jaya menyebutkan, pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada tanggal 26 November 2020 lalu.

Awalnya korban bertemu dengan pelaku dan menyuruh untuk mengembalikan sepeda motor yang telah dipinjam. Akhirnya terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

“Pelaku pun pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Karena kesal sepeda motornya tidak dikembalikan pelaku, korban bersama seorang saksi mendatangi Polsek Padang Hulu untuk membuat pelaporan. Dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta,” kata Kapolsek, Kamis (3/12/2020).

Dijelaskan Iptu Beringin, pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Purba)