Polsek Panei Tongah Ciduk 1 dari 2 Pelaku Pencuri Septor Milik Jones Situmeang

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Panei Tongah Resor Simalungun ciduk 1 dari 2 orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (25/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Pegawai Harian Lepas (PHL) Polri, Juhari memaparkan, salah satu terduga yang diciduk personil Polsek Panei Tongah itu inisial MAD alias Azwar (21) warga Jalan Pisang, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.

Terduga diciduk atas dugaan mencuri sepeda motor milik Jones Situmeang (41) warga Jalan Pendidikan Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Menurut Juhari alias Joe, ini berawal dari saksi Ebi Tindaon (28) warga Jalan Besar Saribu Dalok, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 02.30 WIB membangunkan korban, lalu bertanya apakah sepeda motor miliknya telah hilang. Saksi menuturkan, melihat orang lain membawa sepeda motor itu.

Selanjutnya korban memeriksa garasi tempat sepeda motornya. Ternyata benar sepeda motor miliknya sudah lenyap alias tidak berada di garasi.

Berboncengan dengan saksi, korban mengejar pelaku. Setiba di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bombongan Jalan Saribu Dolok ke arah Kota Siantar, terduga ditemukan bersama temannya.

Kmudian korban menghentikannya. Namun terduga tak berhenti dan melawan hingga sempat terjadi perkelahian.

Dalam waktu tak lama, pelaku ditangkap korban dan diserahkan ke Polsek Panei Tongah. Sementara rekan pelaku berhasil kabur

Selanjutnya pelaku diamankan untuk diperiksa bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Mio Soul nomor polisi (nopol) BK 2575 NY. Ini termasuk 1 unit sepeda motor Honda Revo nopol BK 4260 XC sdan 1 unit handphone (HP) merk Samsung lipat warna hitam. (Joe/Zai)