Polsek Parapat Tangkap 2 Pencuri Ban Sepeda Motor  

Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Parapat Kesatuan Resor Simalungun, berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian terhadap ban sepeda motor milik Muliadi (44) warga Jalan Pendidikan Gang Horas, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Inal Sidabutar (30) warga Desa Parsaoran Gang Madura, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) dan Roy Sirait (40) warga Jalan Op Ranjo, Kelurahan Parapat, Kabupaten Simalungun itu ditangkap atas laporan lolisi No. : LP/X/2019/Simal-Sek Rapat, tgl 27 Oktober 2019.

Keduanya melakukan aksi pencurian di garasi rumah milik korban di Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sabtu (26/10/2019) sekira pukul 22.10 WIB.

Kondisi ban sepeda motor yang dicuri pelaku.

Dengan barang bukti berupa, 1 buah kunci pas 18/19, 1 buah kunci ring 14/15 serta 1 unit ban beserta lingkar. Kerugian yang dialami korban akibat 1 unit lingkar ban depan becak motor Honda Supra X 110 warna hitam nomor polisi (nopol) BK 5813 XN dalam keadaan ban telah dilepas dari kendaraan, ditaksir senilai Rp 400 ribu.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Parapat, AKP Irsol dan diteruskan Humas Polres, Minggu (27/10/2019) membenarkan adanya penangkapan itu.

“Setelah kejadian itu, korban lalu melapor. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Parapat,” sebut pihak Humas Polres Simalungun. (rel/zai)