Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Parapat Resor Simalungun menangkap 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (2/3/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Parapat, AKP Isrol diteruskan pihak Humas Polres Simalungun, Selasa (3/3/2020) memaparkan tersangka Herik Saputra (35) warga Desa Pasar Jepang, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) itu ditangkap di Jalan Yosef Sinaga, tepatnya di depan Hotel Sapadia Kelurahan Parapat.
“Dari tersangka diamankan 12 paket sabu dibungkus plastik tembus pandang, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah kaca pirex, 1 buah skop pipet, 1 buah mancis warna merah, 21 buah plastik klip dan uang sebesar Rp 211.000. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Parapat,” sebut Kapolsek.
Lanjutnya, penangkapan kasus tindak pidana narkoba yang dilakukan Polsek Parapat dengan cara melakukan pemancingan terhadap pelaku.
Selanjutnya saat pelaku lewat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F 150 tanpa nomor polisi (nopol) dan personil Polsek Parapat langsung menangkapnya. (Rel/Zai)