Polsek Perdagangan Tangkap Jurtul Togel Online, Ini Barang Buktinya

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 15.30 WIB menangkap 1 orang juru tulis (jurtul) judi toto gelap (togel) online.

Uang sebesar Rp 20.000 dan sejumlah slip transper BRI, serta 1 unit handphone (HP) Android merk Oppo berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi diteruskan pihak Humas Polres Simalungun mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Sori Parlindungan Panggabean (38) berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Informasi itu menyebutkan, warung teh dekat Simpang Dosin Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sedang terjadi perjudian angka tebakan jenis togel online. Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekira pukul 15.30 WIB, tersangka ditangkap dan mengamankan barang bukti terkait judi togel,” sebut Kapolsek.

Selanjutnya tersangka warga Perumahan Griya Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun mengakui hasil penjualan disetorkan melaluo rekening atas petunjuk dari aplikasi online Sakura Sakura Grub.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Perdagangan guna proses lebih lanjut,” tukas AKP Supendi. (Rel/Zai)