Warga Siantar Ditangkap Sat Narkoba Simalungun dan Amankan Sabu 3 Gram Lebih

Simalungun, Lintangnews.com | EW alias EN (45) warga Jalan Nagur No 34 Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.

EN ditangkap di Jalan Asahan Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, dengan barang bukti berupa sabu brutto 3.16 gram dan 1 unit handphone (HP) Android merk Samsung warna putih.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui pihak Humas Polres menerangkan, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 13.00 WIB, tim opsnal dapat informasi dari masyarakat menyebutkan, di Jalan Asahan, Nagori Pematang Simalungun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankam EN. Selanjutnya ditemukan barang bukti dengan cara dilakukan penggeledahan.

Kemudian tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dari ZL alias BO, warga Jalan Patimura Ujung, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Namun upaya pengembangan yang dilakukan, ZL tidak ditemukan di rumahnya. Diduga ZL sudah mengetahui dirinya akan ditangkap.

Kemudian tersangka EN dan barang bukti yang dibawa diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rel/Zai)