Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Perdagangan Resor Simalungun menangkap pengedar dan calon pembeli narkotika jenis sabu-sabu, Senin (1/2/2021) malam.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, personil Polsek Perdagangan melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Jalan Sederhana, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Salomo Sagala.
Penggerebekan dilakukan di rumah tersangka milik Lilik alias LS. “Dika merupakan calon pembeli sabu dari tersangka Lilik. Kata Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, sabu itu untuk dikonsumsi Dika,” terang AKP Lukman, Selasa (2/2/2021).
Awalnya personil Polsek Perdagangan menemukan sabu seberat 1,19 gram di dalam plastik klip sedang. Kemudian sabu seberat kotor 0,18 gram. Petugas melanjutkan penggeledahan dan dari dalam saku jaket tersangka Lilik, di temukan sabu seberat 5 gram.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu diamankan petugas seberat 6,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet warna hitam berisi beberap plastil klip, 1 buah jaket hitam merk Lans Scape dan 2 batang pipet plastik,” papar AKP Lukman.
Selanjutnya kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Perdagangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Rel/Zai)