Simalungun, Lintangnews.com | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun menangkap seorang penjual atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (11/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring, Sabtu (13/3/2021) mengatakan, tersangka, Horas (36) ditangkap di Huta I Nagori Bandar Sakti, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Selain ratusan buah plastik klip kosong, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Iptu S Sagala juga mengamankan 3 buah plastik klip sedang berisi sabu dari dalam sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip besar di dalamnya 23 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 2 buah sekop dari pipet plastik, 2 buah bong botol plastik, 2 buah kaca pirex, 1 buah mancis dan uang sebesar Rp 200.000.
Menurut AKP Lukman, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya petugas memboyong Horas bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Perdagangan.
“Sabu diperkirakan total berat kotor atau bruto 7,32 gram. Pelaku sudah diamankan di Polsek guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)


