Kejari Samosir: Pelaku Penganiayaan Bisa Tak Ditahan dan Dijadikan Tahanan Kota

Samosir, Lintangnews.com | Kasus penganiayaan yang terjadi 1 tahun dilakukan Mengoloi Sihaloho pada korbannya, Roni Obaja Sinaga di Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir patut diapresiasi.

Pasalnya, pelaku penganiayaan ini akhirnya dititipkan Polres Samosir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Senin (8/3/2021).

Namun anehnya, Kamis (11/3/2021), pelaku sepertinya mendapat perlakuan istimewa. Ini membuat awak media bertanya-tanya, kenapa pelaku bebas dan tidak ditahan pihak Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon, saat dikonfirmasi Sabtu (13/3/2021) menuturkan, pelaku tidak ditahan melainkan dijadikan tahanan rumah.

Saat dipertanyakan, jika pelaku tindak pidana kriminal apakah dibolehkan menjadi tahanan rumah (kota) Tulus mengatakan, diperbolehkan.

Karena model tahanan itu ada 3 jenis yakni, tahanan rumah, tahanan kota tahanan Rumah Tahanan (Rutan).

“Alasan pelaku tahanan rumah dikarenakan sewaktu di Kepolisian tidak ditahan. Adanya surat keterangan dari dokter dari Rumah Sakit (RS) yang menerangkan bersangkutan harus diisolasi mandiri selama 1 minggu,” sebut Tulus tanpa menyebutkan penyakitnya, karena itu keterangan dari jaksa pada pihaknya.

Tulus juga menuturkan, berkas pelaku saat ini sudah diserahkan ke Pengadilan. “Masalah penahanan pelaku, itu kewenangan hakim nantinya,” tukas Tulus.

Ketika awak media meminta surat keterangan dokter sakit pelakuu guna pemberitaan ke publik, Tulus mengatakan, hal itu tidak dibolehkan. Karena itu lah dasar pihak melakukan tahanan kota terhadap pelaku.

Lanjut tulus, penyerahan pelaku itu harus ada keterangan sehat atau tidak. “Maka tidak mungkin kita ini melakukan penahanan di Rutan,” ujarnya. (Tua)