Siantar, Lintangnews.com | Persoalan dugaan pemalsuan surat keterangan pemeriksaan rapid test swab antigen saat ini telah diserahkan ke pihak Inspektorat Pemko Siantar.
Hal ini sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Siantar dengan RSUD Djasamen Saragih, Dinas Kesehatan (Dinkes), Inspektorat dan instansi lainnya.
“Kita sepakat menyerahkan hal ini pada Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Kita berikan waktu selama 21 hari untuk menyelidiki siapa-siapa yang terlibat mengenai 2 surat yang dikeluarkan RSUD Djasamen Saragih,” sebut Andika Prayogi Sinaga selaku Ketua Komisi I DPRD Siantar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/3/2021).
Terkait hal tersebut, Andika mengaku, pihaknya tetap memantau proses pemeriksaan Inspektorat.
“Kita juga tetap melihat apa hasil yang diberikan Inspektorat nantinya,” sebut lolitisi Partai Hanura Siantar ini.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Ronald Saragih kurang mengetahui bagaimana perkembangan kasus tersebut.
“Kalau soal teknis, itu bukan ke saya. Ditanya ke Direktur lah, kan Wakil Direktur (Wadir) nya juga lengkap disana,” sebutnya dari seberang telepon.
Soal sanksi, Ronald menyebut, akan dikeluarkan oleh Inspektorat nantinya.
“Itu bukan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), tetapi Inspektorat. Kalau dari sisi kedokteran, itu dari Majelis Kode Etik Kedokteran lah,” tandasnya. (Elisbet)