Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Perdagangan mengungkap penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis metamfetamin (sabu) dari 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
TKP pertama di pinggir tanah lapang SD Negeri Emplasmen Perkebunan Sipef Kelurahan Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (8/4/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Sementara TKP kedua di pinggir Lapangan bola Voli Kampung Tempel Lingkungan VIII, Nagori Kerasaan I, Senin (8/4/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Selanjutnya TKP ketiga, di dalam rumah salah satu tersangka di Lingkungan VII Kelurahan Kerasaan 1 Kecamatan Pematang Bandar Simalungun, Selasa (8/4/2019) sekira pukul 22.45 WIB.
Dari TKP pertama, pelaku yang diamankan inisial A (17) warga Kampung Lumban Saroha, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar. Kemudian, JP alias J (18) warga Kampung Sirongit, Kelurahan Kerasaan I. Kedua pelaku merupakan sebagai pembeli narkotika jenis sabu.

TKP kedua, pelaku yang diamankan bernama Anjas Rumana Saragih (31) warga Kampung Tempel Lingkungan VII, Kelurahan Kerasaan I berperan sebagai kurir dari barang haram itu.
Dari TKP ketiga, pelaku yang diamanakan adalah Ade Arga (27) warga Lingkungan VII, Kelurahan Kerasaan merupakan bandar narkotika.
Barang bukti dari TKP pertama adalah 1 buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu. Dari TKP kedua, 1 buah dompet warna hitam merek Piadano di dalamnya ada 2 buah plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nomor polisi (nopol) BK 5731 WF dan uang sebesar Rp 120.000.
Kemudian di TKP ketiga, barang bukti berupa 7 buah plastik klip kecil diduga sabu, 5 buah plastik klip kosong, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong dari botol syrup batuk, 1 buah mancis, 1 buah pipet dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi melalui Kanit Reskrim, Iptu Zikri Muamar, Rabu (10/4/2019) memaparkan kronologi penangkapan kasus itu. Awalnya, Senin (8/4/2019) sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Perdagangan mendapat informasi dari masyarakat jika di dekat tanah lapang SDN di Emplasmen Perkebunan Sipef, Kelurahan Kerasaan II diduga akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya memberi perintah kepada unit lidik di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Zikri Muamar melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 22.00 WIB, dilakukan pengamanan terhadap 2 orang, inisial A dan JP bersama barang bukti.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 22.30 WIB, Anjas Rumana Saragih diamankna bersama barang bukti. Lalu kembali di lakukan pengembangan memburu bandar narkotika,” kata Iptu Zikri.
Lanjutnya, sekira pukul 22.45 WIB, pelaku Ade Arga berhasil diringkus dari dalam rumahnya bersama barang bukt lainnya.
“Dari keterangan pelaku, sabu itu didapat dari seorang laki-laki berinisial Iwan beralamat di Simpang Gombus, Kabupaten Batubara (belum tertangkap),” ungkap Iptu Zikri. (zai)