Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Serbelawan Resor Simalungun berhasil menangkap 2 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kedua tersangka dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim mengatakan, tersangka yakni, Dedi Sutomo alias Barong (40) karyawan PT Bridgestone SRE warga Jalan Karya Bakti Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar dan Ikhsan alias Koteng (42) warga Jalan KH Ahmad Dahlan No 2 Serbelawan, Kelurahan Serbelawan.
“Keduanya ditangkap Senin (13/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, tepatnya di warung milik Dedi,” papar AKP Lukman, Kamis (16/7/2020).
Dikatakan AKP Lukman, jika Polsek Serbelawan mendapatkan informasi menyebutkan, di warung milik Dedi Sutomo (tersangka) sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya personil Unit Reskrim dipimpin Kapolsek, Iptu AY Siregar bergerak ke lokasi melakukan pengintaian.
Kemudian melihat tersangka Dedi sedang duduk duduk di warung miliknya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah plastik klip kecil diduga sabu dari laci lemark di dapur warung tersebut.
Dedi pun menerangkan, memperoleh barang haram itu dari tersangka Ikhsan. Selanjutnya Ikhsan ditangkap dan di rumahnya ditemukan barang bukti lainnya.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 pipet plastik berbentuk skop, 3 plastik klip kosong, 5 lembar kertas putih dan 1 unit handphone (HP) Samsung. (Rel/Zai)