Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terkait kepemilikan 15,03 gram diduga sabu, Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap 1 orang diduga pelaku tindak pidana narkotika.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP J Hutagaol melalui Kasat Narkoba, AKP M Yusuf Tarigan didampingi Kasubag Humas, AKP J Nainggolan mengatakan, penangkapan itu terjadi Rabu (15/7/2020) sekira pukul 01.05 WIB. Lokasi penangkapan di Jalan Iklas Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
“Petugas melakukan penangkapan terhadap Dedi Rinanda alias Dedi (27), warga Jalan Bulian Lingkungan 3, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Barang bukti diamankan 43 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 15,03 gram dan 1 buah pipet plastik sebagai skop,” sebut AKP M Yusuf, Kamis (16/7/2020).
Menurutnya, penangkapan dilakukan atas adanya informasi, jika di Jalan Iklas akan ada transaksi narkoba. Selanjutnya personil Sat Narkoba dipimpin Kanit II, Aiptu Martin Silalahi menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat orang yang dicurigai.
Selanjutnya pelaku ditangkap dan digeledah dari saku baju ditemukan barang bukti. Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut AKP M Yusuf. (Purba)