Polsek Serbelawan Tangkap Rihansyah Usai Buang 1 Paket Diduga Sabu

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Serbelawan Resor Simalungun tangkap Rihansyah (29) warga Kampung Bahapit, Kelurahan Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang bekerja sebagai supir ini ditangkap Minggu (16/2/2020) sekira pukul 01.00 WIB dari Jalan Siantar-Medan Simpang Pondok Baru, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Pasca penangkapan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Selanjutnya dilimpahkan ke Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno diteruskan pihak Humas Polres menuturkan, penangkapan berawal adanya informasi masyarakat, Sabtu (15/2/2020) sekira pukul 23.30 WIB, menyebutkan tersangka membawa sabu melintas di Jalan Siantar-Medan.

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti personil Polsek Serbelawan. Setiba di lokasi, petugas menemukan tersangka sedang duduk di atas sepeda motor dengan kondisi mati mesin. Merasa buruan persis sesuai informasi masyarakat, petugas langsung menghampiri tersangka,” sebut Kapolsek.

Namun saat ditanya petugas, tersangka langsung menghidupkan mesin sepeda motornya dan melaju pergi. Tidak berapa jauh, tersangka terlihat membuang sesuatu dari tangan kirinya.

Tak ayal petugas langsung mengamankannya. Setelah diperintahkan untuk mengambil barang yang dibuang, terungkap 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu.

“Tersangka menerangkan, sabu itu miliknya, dengan cara membeli seharga Rp 100.000 dari Kota Siantar. Lalu tersangka dan barang bukti diamankan,” tukas AKP Bambang. (Rel/Zai)