Polsek Serbelawan Ungkap Pengiriman Sabu dalam Bungkusan Berisi Roti

Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Serbelawan sektor Simalungun berhasil mengungkap pengiriman narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan berisi roti.

Ini dilakukan melalui jasa pengiriman bus KUPJ dari Jalan Letda Sudjono, Kota Medan dengan tujuan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 11.30 WIB.

Kapolsek Serbelawan, AKP Bambang Priyatno melalui Kanit Reskrim, Ipda Fritsel Sitohang mengatakan, terungkapnya pengiriman sabu disimpan dalam bungkusan berisi roti diangkut berawal dari informasi akan ada bus KUPJ membawa kiriman dari Medan.

“Mendapat informasi itu, Unit Opsnal langsung mencari dan menunggu keberadaan bus. Lalu menemukannya di depan bengkel sepeda motor ‘Sumatera’ di Jalan Merdeka, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” tulis WhatsApp (WA), Ipda Fritsel.

Lanjutnya, saat itu supir bus KUPJ, Iskandar Zulkarnain Togatorop menurunkan 1 bungkusan tas plastik diletakkan di pinggiran jalan.

Kemudian tas itu diambil karyawan bengkel, Putra Dwi Anggi setelah mendekatinya. Melihat itu, petugas langsung bergerak mengamankannya.

“Setelah diperiksa, bungkusan roti berisikan 1 bungkus roti tawar. Di dalamnya terdapat 1 bungkusan dilakban hitam, dan setelah diperiksa ternyata berisikan serbuk putih diduga sabu, selai srikaya dan 1 kotak kertas warna hitam merk Yolanda berisikan Bika Ambon,” terang Ipda Fritsel.

Dari keterangan Putra Dewi, jika dirinya disuruh mengambil kiriman barang dari Medan oleh Ribut (39) . Saat itu Ribut datang bersama Wisnu Prayana alias Ninuk (41) ke bengkel tersebut. Dan berhasil diamankan dari perkebunan Sawit di Nagori Bah Tobu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Kemudian dari rumah Ribut, ditemukan Zuniper Hasibuan (44) alias Piner. Menurut Ribut dan Wisnu, yang mendanai mereka membeli narkotika itu adalah Zuniper Hasibuan.

Selanjutnya terlapor dan saksi serta barang bukti dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

Adapun para terlapor yakni, Ribut, warga Huta Bah Tobu, Zuniper Hasibuan dan Wisnu Prayana, keduanya warga Huta Songal Nagori Bah Tobu.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu, handphone (HP) merk Nokia tipe 305 warna hitam silver, HP Nokia tipe 105 warna hitam, HP Nokia tipe 105 warna hitam putih, 1 buah tas plastik merk Parkson warna hitam, 1 bungkus roti tawar dengan selai srikaya dan 1 kotak kertas warna hitam merk Yolanda berisi Bika Ambon.

Usai diproses, selanjutnya diserahkan ke Polres Simalungun. (rel/zai)