PPK Pasar Tiga Raja I Parapat Usul PPPK Dibentuk untuk CCO

Simalungun, Lintangnews.com | Untuk kepentingan perubahan kontrak, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak (PPPK) atas usul Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal itu dibenarkan oknum PPK Revitalisasi Pasar Tiga Raja I Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jamahaen Purba, Senin (23/9/2019) di ruang kerjanya.

Dikatakan Jamahaen, revitalisasi Pasar Tiga Raja I terjadi Contract Change Order (CCO) hingga sebanyak 3 kali, karena maraknya tuntutan permintaan dari para pedagang.

Akibatnya, proyek senilai Rp 2,6 miliar  bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 Pemkab Simalungun yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rp 250 juta atau sebesar 10 persen pengembalian. Pelaksana proyek itu perusahaan dari Medan dan sudah dibayar katanya,” ucap Jamahaen.

Dia menuturkan, pekerjaan fisik kadangkala sering mengalami tambah atau kurang bisa dikarenakan mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Untuk mengkajinya harus merujuk kepada hukum kontrak yang berlaku. Lihat lah Peraturan Presiden (Perpres). Apa saja yang dikatakan menyangkut kontrak,” imbuhnya meminta.

Disinggung siapa oknum PPK pada proyek Pasar Tiga Raja I bersumber dari APBN senilai Rp 5 miliar yang mangkrak sebelumnya, Jamahean mengaku, tidak mengetahuinya.

“Gak tau lah, tanya yang lamalah. Gak saya PPK nya, tetapi Ruth Hutapea di Disperindag lah,” terangnya jika oknum PPK dimaksud pegawai Disperindag.

Terkait informasi disampaikan Jamahaen yang juga Kabid Dinas PUPPR Pemkab Simalungun, Kadis Perindag, Harmiden Saragih saat dihubungi dari telepon seluler justru berbalik bertanya.

“Yang mana rupanya. Pekerjaan kami saat ini adalah Pasar Tiga Raja 1 bersumberdari APBD. APBN itu sudah hibah. Ke kantor saja lah,” imbuhnya.

Harmiden menuturkan, sebelum dirinya Kadis, itu sudah dihibahkan. “Baru kita pegang dan disuruh menindaklanjutinya. Gak tau siapa oknum PPK nya,” paparnya.

Dia mengaku, sebelum itu sudah diperiksa BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kira-kira selesai itu kemarin. Tak tau berapa pengembalian. Tapi disuruh kita menindaklanjutinya,” tandas Harmiden.

Sebelumnya, sejumlah pedagang di Pasar Tiga Raja 1 menuturkan, efek setengah hatinya Pemkab Simalungun, justru berpotensi terjadi bentrok di antara sesama (mereka) pedagang. Sebab, selain kios tak dipasangi pintu, juga ada terjadi pembagian kios secara tak adil dan merata.

Diketahui, revitalisasi Pasar Tiga Raja I itu sempat mangkrak saat menggunakan APBN dan sebagai pihak ketiga (rekanan) yakni, PT Cendana Indah Karya.

Kemudian, revitalisasi dilanjutkan dan APBD menampung dananya. “Sempat berhenti, karena lari pemborong (rekanan) nya,” ucap warga lainnya saat ditemui di lokasi pasar. (Zai)