Perjanjian Pemko Siantar dengan Pihak Ketiga Hanya Membuat GOR Bukan Pasar Malam

Siantar, Lintangnews.com | Walaupun tak memiliki ijin dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Siantar selaku pengelola aset, pihak penyelenggara pasar malam di depan Gedung Olahraga (GOR), Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur tetap berjalan.

Amatan wartawan di lokasi, Senin (23/9/2019), sejumlah pedagang tampak membereskan dagangannya untuk kembali berjualan di pasar malam itu.

“Mulai malam minggu itu bang, dibuka. Dimundurkan 1 hari, karena ada masalah pemahaman sedikit sama Satpol PP Pemko Siantar,” sebut salah seorang pedagang kepadalLintangnews.com, sembari menyampaikan pasar malam itu telah memiliki persetujuan dari PT Suriatama Mahkota Kencana selaku pemenang lelang mitra kerjasama pemanfaatan GOR.

Terpisah, Kabid Aset BPKD Pemko Siantar, Alwi membantah adanya persetujuan dari pihak ketiga tersebut. “Rekomendasi bagaimana, apa hak pihak ketiga buat rekomendasi,” cecarnya.

Menurutnya, perjanjian Pemko Siantar dengan pihak ketiga yakni membangun GOR, bukan untuk membuat pasar malam.

“Di perjanjian itu, pihak ketiga tidak ada disebutkan bisa buat pasar malam atau bazar di lokasi dimaksud. Pihak ketiga hanya diminta buat GOR, tetapi karena administrasi seperti Amdal dan ijin dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) belum keluar, sehingga tak bisa dikerjakan,” ucap Alwi dari seberang telepon.

Terkait hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak ketiga mempertanyakan soal persetujuan yang diberikan. “Kalau dari perusahaan, mereka mengaku tak ada memberi persetujuan,” tandasnya.

Sementara itu, mewakili PT Suriatama Mahkota Kencana, Sukoso Winarto, selaku orang yang memberikan persetujuan kegiatan pasar malam saat dikonfirmasi mengakui, memberikan persetujuan untuk menyelenggarakan kegiatan selama sebulan itu.

Hanya saja, dirinya tak menyangka bahwa kegiatan tersebut cukup besar. “Prinsipnya, karena masyarakat minta dukungan. Kita kan berpikir positif. Kita tidak berpikir sebegitu besar acara itu. Pusing juga saya,” terangnya.

Dalam hal ini, Sukoso menyerahkan hal itu kepada Pemko Siantar untuk memberikan sikap. “Kalau memang disebut tak miliki ijin atau apa, terserah lah. Mau ditutup atau bagaimana,” ucap Sukoso.

Disinggung soal tidak adanya isi perjanjian antara Pemko Siantar dengan pihak ketiga tentang pembuatan pasar malam atau bazar, Sukoso beralasan, hal itu dilakukan karena ada selang waktu menuju pembangunan GOR.

“Bukan kita (pihak ketiga) yang buat itu, karena masyarakat minta dukungan sajanya. Dibuatkan namanya pasar rakyat. Saya pikir seperti pasar murah menjelang Lebaran seperti itu,” tutupnya.

Seperti diketahui, dari surat persetujuan yang dibuat Sukoso selaku salah seorang yang mewakili perusahaan Suzuya atau PT Suriatama Mahkota Kencana selaku pemenang lelang mitra kerjasama pemanfaatan GOR menyetujui kegiatan pasar malam tersebut.

“Ini sesuai permohonan masyarakat Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur,dengan maksud mengadakan wahana hiburan rakyat atau pasar malam selama sebulan (20/9/2019 sampai 20/10/2019). Pada dasarnya saya mewakili perusahaan Suzuya, menyetujui diadakannya kegiatan itu,” sebut Sukoso dalam suratnya. (Elisbet)