Asahan, Lintangnews.com | Polres Asahan menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan beberapa waktu lalu dengan cara membakar seorang ibu rumah tangga (IRT). Diketahui kasus pembakaran itu dilakukan anak tirinya bernama Jumarsi alias Jum.
Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan, pra rekonstruksi itu terjadi di Desa Sidomuliyo Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Senin (8/7/2019).
Kegiatan yang digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu terdapat 17 adegan, mulai dari perencanaan pembakaran hingga terjadi peristiwa yang membuat geger masyarakat Asahan.
“Untuk pra rekonstruksi di TKP ini ada 17 adegan. Empat adegan lainnya berada di lokasi lain, seperti SPBU tempat Jumasri membeli bensin dan lokasi pelarian tersangka,” kata AKP Ricky.
Dia menjelaskan kegiatan ini, bertujuan untuk menguatkan penyidik dalam menentukan pasal yang akan diterapkan kepada tersangka Jumasri. Dalam pra rekonstruksi ini dihadirkan 2 orang saksi.
“Yang jelas ini kami buat untuk meyakinkan pembuktian Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana kepada tersangka Jumasri terhadap ibu tirinya,” jelasnya.
AKP Ricky menceritakan sebelum membakar Waginem pada Selasa (25/6/2019) pagi, Jumasri sempat mengurungkan niatnya. Sebab, tersangka sudah berencana untuk melaksanakan aksinya pada Senin (24/6/2019).
“Dari pra rekonstruksi terungkap, bahwa aksi Jumasri sempat tertunda karena Azan Maghrib. Dan pembakaran terhadap korban baru diwujudkan besok paginya,” ungkap AKP Ricky.
“Saya minta maaf pada semuanya, karena sudah membuat malu sebagai warga disini,” ucap Jumarsi dengan muka penuh penyesalan kepada masyarakat yang ikut menyaksikan pra rekontruksi di lokasi kejadian.
Pantauan lintangnews.com di lokasi, masyarakat sekitar berbondong-bondong datang untuk melihat langsung pra rekonstruksi tersebut. (Handoko)