Siantar, Lintangnews.com | Hary Wibowo warga Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar saat edarkan sabu di Jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (26/9/2018) sekira pukul 03.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas ada seorang pria sedang edarkan sabu di Jalan Serdang, Kelurahan Bantan.
“Atas informasi itu, personil menuju lokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi, personil melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan diduga akan bertranksaksi narkotika,” sebut Tito, Kamis (27/9/2018).
Petugas langsung menangkap tersangka, dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantung celana sebelah kiri 3 paket sabu, 1 buah pipa kaca dan 1 lembar uang Rp 2.000.
Ketika diinterogasi, tersangka langsung mengakui, narkoba itu miliknya.
Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pengembangan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Siantar. (irfan)