Sergai, Lintangnews.com | Dayu Akbar alias Dayu (25) warga Dusun 1, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus menginap dibalik jeruji sel tahanan Polres Sergai, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB.
Pasalnya bapak 1 anak ini diringkus Tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu saat sedang menunggu pemesan judi Kim di salah satu warung di Dusun I, Desa Pasar Baru.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 helai kertas berisikan nomor angka tebakan, 1 unit handphone (HP) merk Nokia berisikan nomor tebakan angka dan uang tunai sebesar Rp 987.000 hasil penjualan judi Kim.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media Jumat (28/2/2020) membenarkan adanya penangkapan tersangka juru tulis (jurtul) Kim dari Dusun I, Desa Pasar Baru.
“Adanya laporan masyarakat tentang permainan judi Kim itu kita tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku bersama sejumlah barang bukti,” kata Kapolres.
Lanjutnya, tersangka sudah 4 bulan menjadi jurtul karena tidak mempunyai pekerjaan tetap, dengan omset seratusan ribu dan mendapatkan upah sebesar 15 persen.
“Tersangka mengaku menyetorkan hasil rekapan pada seseorang bernama Dedi setiap hari Selasa dan Jumat warga Sialang Buah. Namun saat dilakukan pengembangan, orang itu tidak ditemukan,” ungkap AKBP Robin.
Saat ini pelaku ditahan di RTP Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun kurungan penjara. (TS)