Pro Kontra Pembangunan Rest Area di Simpang Gotting Samosir (II)

Kegiatan pengerukan tebing di Simpang Gotting.

Samosir, Lintangnews,com | Bukti wujud nyatasertu hasil pemangkasan perbukitan yang dilakukan secara swadaya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Samosir tentu saja dibuktikan dengan adanya 2 unit alat berat dan 10 unit lebih dump truk untuk melangsir dari lokasi Simpang Gotting Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian ke jalan desa yang berlobang-lobang seperti ke Salaon Dolok, Salaon Toba, Salaon Tongah Tongah, Sialaguan dan banyak lagi jalan-jalan di Kabupaten Samosir begitu juga masyarakat yang membutuhkannya, itu semua digratiskan.

Sebelumnya,beberapa bulan pengerjaan penataan rest area (lokasi parkir) ini akhirnya mendapat penolakan dari salah satu Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang mengatasnamakan masyarakat perantau asal Samosir menyurati DPRD Samosir dan DPRD Provinsi Sumatera Utara agar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan pemberhentian pengerjaan tersebut, dengan alasan menghindari longsor kedepannya.

Tak berselang lama, akhirnya 3 Komisi gabungan DPRD Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kota Medan yang dihadiri salah Ormas dari Samosir, beberapa awak media dan Wilmar Simanjorang selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Samosir.

RDP yang dihasilkan dalam pertemuan itu merekomendasikan aktifitas sementara waktu diberhentikan dil okasi, sembari melengkapi dokumen dampak lingkungan dari pekerjaan penataan rest area tersebut.

 Namun di satu sisi beberapa hari kemudian Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai NasDem menolak hasil rekomendasi RDP Nomor : 1624/18/sek/Juli 2022 perihal tindak lanjut kunjungan kerja RDP dabungan dari Komisi A, B dan D adalah prematur dan cacat secara prosedur. Sehingga harus dibatalkan dan dicabut, karena tidak sesuai dengan mekanisme yang tepat yang dilakukan sebelumnya.

Fraksi NasDem menilai, itu merupakan pekerjaan yang sangat membangun Pemkab Samosir. Apalagi hal ini menyangkut keberlangsungan kepentingan hajat hidup orang sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan, bumi, air, kekayaan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Akibat dampak monotoring dimaksud, akhirnya penataan rest area yang berlangsung dilokasi sempat diberhentikan beberapa hari.Namun masyarakat yang mendukung pembangunan yang dilakukan oPemkab Samosir melalui Dinas PUTR melakukan aksi orasi damai di Simpang Gotitng pada tanggal 8 Juli 2022 yang menjadi perhatian bagi pengguna jalan ketika melintas menuju ke lokasi objek wisata religi Sibea-bea.

Tidak berselang lama, 1 Minggu kemudian salah satu Ormas yakni, Compas Kabupaten Samosir juga melakukan aksi damai di Simpang Gotting, agar memberhentikan pengerukan bukit yang belum mengantongi ijin dari Dinas Lingkungan Sumut, jika terjadi bencana suatu saat di lokasi pekerjaan. Bersambung……(Manru)