Siantar, Lintangnews. com | Proyek pembangunan drainase tahun 2019 di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dinilai bermasalah.
Bagaimana tidak, dari informasi yang dihimpun pengerjaan proyek itu dikerjakan rekanan atau kontraktor melebihi dengan pembayaran yang diterima.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Siantar, Immanuel Lingga menyampaikan, yang dilakukan pihak rekanan telah melanggar aturan. Menurut Immanuel, harusnya berapa yang dikerjakan dan itu yang dibayar.
“Walaupun nanti ujung-ujungnya selesai, namun itu melanggar ketentuan. Karena pada saat ini nanti dibayar, harus ada lagi adendumnya yang menyatakan rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan. Maka diberikan waktu 60 hari setelah tenggat waktu untuk menyelesaikan, dengan membayar administrasi denda,” tutur Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini, Rabu (5/8/2020).
Menurut pria yang akrab dipanggil Noel ini, dari pengerjaan yang terlambat, sanksi harus diterapkan pada rekanan.
“Karena bagaimana pun, pembayaran tidak boleh dibayar lebih dari progres pekerjaan. 1 persen pun lebih dari progres pekerjaan, itu nggak boleh. Contoh dibayar 85 persen padahal progres pekerjaan masih 40 persen. Itu nggak boleh,” terangnya.
Terkait hal itu, Noel menduga ada pemufakatan jahat antara pihak rekanan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pembayaran proyek tersebut.
“Memang ini tak menimbulkan kerugian negara, tetapi sudah ada kolusi. Bisa saja dengan melakukan manipulasi berkas, sehingga pembayaran lebih dilakukan,” tutup Noel.
Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Wahidin bermarga Ambarita saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan. Pesan singkat yang dilayangkan, sejauh ini belum menerima balasan dari bersangkutan. (Elisbet)