Simalungun, Lintangnews.com | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan pagar beton dan gapura RSUD Tuan Rondahaim, Agus Situmorang membenarkan dirinya dan atasannya, Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan dan Penataan Ruang (PUPPR) Pemkab Simalungun, Benni Saragih ada dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irvan PD Samosir, Rabu (8/5/2019) lalu.
“Kajari nya langsung. Makanya sudah semua berkas sama Pak Kajari. Rabu lalu saya dan Kadis dipanggil. Kamis kemarin, pengawasnya yang dipanggil. Sudah saya bilang, setan pun bisa percaya sama pelaksana kegiatan tersebut,” ucap Agus di ruang kerjanya.
Menurut Agus, pemanggilan Kajari Simalungun itu dalam rangka mengusut yang menjadi penyebab CV Shalsabillah Utari selaku pelaksana proyek senilai Rp 1,8 miliar bersumber dari APBD Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu itu tak kunjung rampung pengerjaannya. Meski waktunya sudah diperpanjang.
“Prosesnya, kenapa itu gak dikerjakan. Kalau pelaksananya belum dipanggil. Senin lusa dipanggil. Berkasnya ada di Kejaksaan semua. Alasan pelaksana, ada niat baik menuntaskan, namuntetap tak terlaksana. Dibilang oleh pelaksana juga, alasan belum menyelesaikan pekerjaan karena Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Agus terkait penyebab dipanggil Kajari.
Menurutnya, sejak mangkraknya penyelesaian proyek itu pada bulan Desember 2018 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara sudah turun. Bahkan memberikan waktu kepada CV Shalsabillah Utara untuk menyelesaikan selama 90 hari. Dan terhitung waktu yang diberikan habis, dirinya selalu kordinasi kepada pelaksana proyek.
“Pihak BPK sudah menkonfirmasi pelaksana lewat telepon karena pelaksana kegiatan tidak mau turun ke lokasi. Walaupun sudah diberi waktu perpanjangan selama 90 hari, tetap tak dikerjakan. Jadi berkas sudah semua diserahkan sama Kajari,” kata Agus dalam bahasa daerah.
Baca : Masa Kerja Proyek Pagar Beton dan Gapura RSUD Tuan Rondahaim Diperpanjang
Disinggung berapa persen kegiatan yang sudah dilaksanakan dan yang dibayarkan Pemkab Simalungun melalui Dinas PUPPR Simalungun selaku penyelenggara, Agus mengaku, masih setengahnya. “Baru 50 persen pengerjaannya dan sebesar 50 persen sudah kita bayarkan,” ucapnya.
Mirisnya, bahwa sebelumnya ada menyampaikan kepada lintangnews.com, bahwa pihaknya sudah membayar sebesar 70 persen, Agus justru berkelit. “Ah mana ada saya bilang itu. Kapan itu. Perasaan gak ada saya sampaikan begitu samamu. Baru 50 persen itu dibayar,”” sangkalnya.
Disinggung kenapa kontrak kegiatan tak jua diputus, mengingat perpanjangan waktu dari BPK juga tidak diindahkan oleh CV Shalsabillah Utari, Agus malah memberikan jawaban yang mengambang. “Tapi kan kita beri kesempatan untuk melanjutkan. Itulah kami terus berkoordinasi, tapi tak terlaksana,” ucapnya.
Dari ratusan miliar proyek yang dikelola Dinas PUPPR tahun 2018 lalu bersumber dari APBD Simalungun, maupun pinjaman lunak daerah kepada PT SMI yakni sebesar Rp 160 miliar, nyaris semua menjadi temuan BPK.
Padahal kegiatan fisik Dinas PUPPR itu didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Simalungun. Diperparah lagi, sesuai informasi dihimpun, Pemkab Simalungun masih berhutang kepada para rekanan. Alias masih ada pengerjaan proyek tahun 2018 lalu yang belum dibayarkan Pemkab Simalungun. (zai)