Siantar, Lintangnews.com | Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemko Siantar di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari dinilai sarat kejanggalan.
Pasalnya, proyek peningkatan jalan itu disinyalir memakai batu padas bekas sebagai bahan baku pembangunan parit tepi jalan di Jalan Gurilla Selatan (No Ruas : 427).
Tudingan proyek peningkatan jalan itu mengemuka ke publik. Bukan hanya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), juga sarat bau atau beraroma korupsi.
Juga lantaran proyek dengan biaya pelaksanaan sebesar Rp 2.186.731.000 oleh penyedia jasa CV Boby Putra itu kondisinya jauh dari harapan.
Selain batu padas bekas, material pekerasan dinding paritnya juga menggunakan batu padas cukup muda.
Diperparah lagi, pelaksana proyek mengabaikan Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang diketahui bagian dari manajemen perusahaan. Ini dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Sebelumnya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia jasa proyek Dinas PUPR, Adreas Tarigan mengatakan, SMK3 salah satu syarat dalam penentuan evaluasi teknis.
Miris lagi, swjumlah pekerja yang dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019), rata-rata tidak mengenal oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang notabene adalah pejabat Dinas PUPR bidang teknis kegiatan.
“Kami orang harian, gak kenal oknum PPTK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bapak tanya. Kami orang Sibatubatu. Kepala tukangnya sedang tidak masuk. Jembatan itu tidak termasuk kegiatan ini,” ucap para pekerja. (Zai)


