Simalungun, Lintangnews.com | Upah pekerja perbaikan parit di Jalan Siantar-Medan, persisnya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diduga dikebiri pihak rekanan dan menggunakan material ilegal.
“Sesuai yang ditentukan, upah pekerja ahli tukang sebesar Rp 150 ribu. Tetapi dibayar hanya Rp 120 ribu. Ada juga beda-beda upahnya,” ungkap sejumlah sumber, Kamis (27/8/2020) kemarin.
Selain itu, pihak ketiga perbaikan parit pasangan itu tanpa menggunakan papan informasi. Rekanannya lebih kerap di Medan. “Seringan di Medan rekanannya bermarga Purba,” katanya.
Kemudian material seperti batu padas dan pasir yang digunakan diduga berasal dari pertambangan ilegal dan terkesan dimonopoli keluarga rekanan. Juga kerap tidak mematuhi protokoler kesehatan.
“Dari Panei Tongah materialnya. Sementara, tangkahan atau pertambangan di Panei Tongah itu gak ada ijinnya berarti pakai material illegal dan pekerja juga kerap mengindahkan protokoler kesehatan,” jelasnya.
Miris lagi, pasca didatangi ke lokasi pembangunan parit pasangan milik Kementrian PUPR secara padat karya itu, sejumlah pekerja mengakui, tidak mengetahui siapa rekanan dan darimana proyek yang dikerjakan.
“Gak tau siapa pemborongnya. Soalnya yang disana dengan kami beda pemborongnya. Gak tau proyek ini dari mana. Mungkin Provinsi punya. Ada marganya, tapi gak tau,” ucap pekerja warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batunaggar ini.
Dikatakan, pekerjaan parit pasangan itu dengan tinggi 120 centimeter. Tampak atas 80 centimeter dan bawah 60 centimeter. Sementara ketebalan dinding pasangannya 20 centimeter dan tebal lantai 20 centimeter. (Zai)
Ini video nya :
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=GrmCRBzWZqE[/embedyt]