Siantar, Lintangnews.com | Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) Pemko Siantar dalam proyek pengerjaan pembangunan Kantor Lurah Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
“Kita menilai, ada yang janggal dalam pengerjaan proyek tersebut. Pasalnya, sebelumnya telah ditetapkan pemenang tender yakni CV Arjuna Product, tetapi kenapa tiba-tiba bisa berubah ke CV Sinar Muara,” sebut Azis selaku Tim Investigasi dari Aliansi Anti Korupsi (AAK), Selasa (14/12/2021).
Dijelaskannya, dari penelusuran pihaknya Kurnia selaku Kepala Dinas PRKP melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan melanggar prosedur menetapkan pemenang tender yang sebelumnya telah dimenangkan CV Arjuna Product.
“Kita menduga ada permainan dalam proyek itu, sehingga kita minta APH untuk mengusutnya agar menjadi terang benderang,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemko SIantar, pemenang tender adalah CV Arjuna Product sementara temuan di lapangan, perusahaan yang mengerjakan yakni CV Sinar Muara.
CV Arjuna Product diketahui menawarkan harga senilai Rp. 1,274 miliar atau Rp. 1.274.976.541,86. Dan untuk CV Sinar Muara berada di peringkat 4 dengan nilai Rp 1,315 miliar.
Arif Sitanggang selaku Direktur CV Arjuna Product ketika dikonfirmasi menerangkan, proyek itu dikerjakan CV Sinar Muara sebagaimana temuan di lapangan. Ia mengaku, sudah berusaha mencari keadilan dengan meminta konfirmasi kepada Dinas PRKP.
“Untuk berkas persyaratan, kita sudah penuhi semua. Kita juga sudah mendapat berita acara pembuktian kualifikasi dari Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Kota Siantar dan dinyatakan lulus,” terangnya, Rabu (8/12/2021). (Elisbet)



