PT TPL Hormati Hak-Hak Masyarakat Adat dan Mendorong Program-Program Kemitraan

Tobasa, Lintangnews.com | PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan senantiasa menghormati hak-hak komunitas dan masyarakat Adat di seluruh wilayah operasionalnya.

Perusahaan selalu menjunjung tinggi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam menjalankan kegiatan industri hutan tanaman dan pabrik pengolahan bahan baku pulp.

Direktur Perseroan, Mulia Nauli menyatakan, pihaknya senantiasa memberikan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak masyarakat dan secara khusus masyarakat adat di seluruh wilayah operasional.

Menurutnya, apabila ada klaim yang disampaikan terkait wilayah atau hutan adat bersinggungan dengan wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) Perseroan, pihaknya mendorong upaya-upaya penyelesaian sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 serta aturan dan ketentuan lain yang terkait.

“Sebagai perusahaan terbuka dan objek vital nasional, kami menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan dalam menyelesaikan semua persoalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur di UU. Kami pun selalu mendorong upaya-upaya penyelesaian win-win solution menjalankan program kemitraan dengan masyarakat desa terkait wilayah atau area yang diklaim sebagai wilayah adat. Ini dalam mendukung program-program pemberdayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” beber Mulia, Rabu (14/8/2019).

Program kemitraan yang telah berjalan dengan baik ini dilakukan bersama komunitas adat Nagahulambu. Di mana Perseroan mendukung penyiapan lahan pertanian, penyediaan bibit tamanan, pupuk serta pendampingan agar program kemitraan tersebut dapat sukses.

Mulia menuturkan, Perseroan menjunjung tinggi dan menghormati izin yang diberikan negara pada tanah konsesi dan telah dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku. TPL sebagai pemegang izin juga berkewajiban untuk memastikan konsesinya tidak berubah peruntukan, termasuk mencegah terjadinya kerusakan akibat perambahan, penyerobotan, pembalakan liar, dan semacamnya. Menurutnya, TPL menghormati hak masyarakat adat, dan hak komunitas di wilayah kerja perusahaan.

“Caranya dengan mengedepankan proses dialog yang transparan, serta melibatkan pemerintah, dan para pemangku kepentingan seandainya ada klaim dari masyarakat dan mendorong penyelesaian masalah, sesuai UU dan peraturan yang berlaku,” sebut Mulia.

Salah satu penghormatan lain yang telah dicapai pihak perusahaan terhadap masyarakat adat adalah dengan melepas sekitar 5.172 hektar lahan atas izin konsesi untuk masyarakat adat Pandumaan Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Dalam keterbukaan informasi, Mulia juga menjelaskan, perusahaan membuka diri untuk kebutuhan informasi akan perusahaan dan proses pembangunan hutan yang dilaksanakan

Mulia menyebutkan, perusahaan saat ini memiliki hotline Ppngaduan perusahaan di nomor 0812–6210–461 dengan email Pengaduan@tobapulp.com.

Bagi setiap pihak dengan kebutuhan informasi terkait dengan operasional perusahaan, dapat menggunakan layanan-layanan tersebut di atas.

“Ini adalah salah satu bentuk pelaksanaan 5 komitmen jika perusahaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, negara, iklim, pelanggan dan perusahaan,” tutup Mulia. (asri)