Simalungun, Lintangnews.com | Jeslon Sihombing alias Ucok Sihombing (28) warga Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diciduk personil Polsek Perdagangan, Rabu (8/5/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
Ia diciduk dari samping kedai tuak milik Kansas di Huta V Nagori Bandar Kecamatan Bandar. Ini atas laporan Polisi Nomor : LP/155/IX/2018/Simal-Dagang tanggal 8 September 01.00 WIB, terkait aksi pencurian yang diduga dilakukannya di rumah milik, Sri Hartini (40) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahan Perdagangan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Atas aksinya pelaku, korban kehilangan uang tunai senilai Rp 17 juta, kartu ATM Bank Mandiri, kartu ATM BRI dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi melalui Kanit Reskrim, Iptu Zikri Muamar, Kamis (9/5/2019) memaparkan, jika Jumat (7/9/2018) sekira pukul 23.00 WIB. korban bersama suaminya sedang tidur.
Lalu Sri terbangun akibat teriakan anak korban yang memberitahukan ada seseorang (pelaku) masuk ke dalam rumah. Dan korban sempat melihat pelaku yang dikenalinya bernama Ucok Sihombing.
Selanjutnya Rabu (8/5/2019), Unit Lidik Polsek Perdagangan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku telah pulang dari Pekan Baru, Provinsi Riau.
Warga Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar itu akhirnya ditangkap dari samping kedai tuak milik warga.
Penangkapan dipimpin Iptu Zikri Muamar. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membongkar rumah milik korban dan mengambil uang tunai senilai Rp 4 juta.
“Uang itu sudah dihabiskan selama pelaku berada di Pekan Baru. Pelaku mengaku melarikan diri, karena korban melihat dirinya saat melakukan aksi pencurian,” sebut Iptu Zikri.
Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidanan sub Pasal 362 KUHPidana. (zai)