Simalungun, Lintangnews.com | Sebayak 54 orang siswi asrama putri milik Yayasan GKPS di Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun mengalami keracunan makanan, Senin (16/9/2019) sekita pukul 23.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui pihak Humas Polres membenarkan adanya peristiwa keracunan makanan yang dialami puluhan orang siswi itu.
Peristiwa itu mengakibatkan para siswi mengalami gangguan berupa mual, pusing, gatal dan sesak, Senin (16/9/2019) sekira pukul 14.30 WIB setelah makan siang bersama.
Sesuai hasil keterangan Kepala Asrama Putri GKPS, Prince Purba, ada sebanyak 194 orang pelajar yang tinggal di asrama.
Dengan jadwal makan siang sekira pukul 14.30 WIB. Sementara menu makanan yang disajikan yakni, nasi putih, ikan tongkol sambal dan sayur putih. Usai mengkonsumsi makan siang, para pelajar mengalami gangguan.
“Dari sebanyak 194 orang penghuni asrama putri, 54 orang yang mengalami keracunan. Empat orang diantaranya dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar,” tulis WhatsApp (WA) Humas Polres Simalungun.
Terkait peristiwa itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kesehatan Pemkab Simalungun, Edwin Simanjuntak, Selasa (17/9/2019) mengatakan, sampai pukul 23.00 WIB, jumlah pelajar yang rawat jalan sebanyak 18 orang, rawat inap 36 orang dan totalnya 54 orang.
Diduga ikan tongkol yang dikomsumsi para pelahar memiliki racun yang disebut skombrotoksin atau racun histamin.
“Racun histamine ini akan muncul jika kondisi ikan sudah tidak segar. Pembentukan histamine pada tubuh ikan, maka scombroidae akan meningkat setelah ikan mati dan tidak segera dibekukan,” kata Edwin.
Lanjutnya, ini dapat menyebabkan keracunan jika dikonsumsi. Sekali histamine terbentuk, tidak akan hilang walaupun sudah dimasak atau dibekukan, karena sifatnya stabil.
“Saat ini kondisi pelajar yang mengalami keracunan makanan, 50 orang dirawat di RSUD Tuan Rondahaim dan 4 orang dirujuk ke RSUD Djasamen Saragih,” ungkap Erwin.
Terpisah, Direktur RSUD Tuan Rondahaim, Elisabet membenarkan pihaknya turun langsung menangani peristiwa keracunan makanan itu dan sebagian pelajar sudah mulai membaik. (Zai)
Para pelajar mendapatkan perawatan di RSUD Djasamen Saragih dan RSUS Tuan Rondahaim.
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
2010
SPESIFIKASI KHUSUS INTERIM
SEKSI 5.9
PERKERASAN TELFORD (SKh-1.5.9)
SPESIFIKASI KHUSUS INTERIM SEKSI 5.9
PERKERASAN TELFORD
SKh-1.5.9.1. UMUM
Uraian
Pekerjaan ini harus meliputi pengadaan, pemasokan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan perkerasan Telford di atas permukaan tanah dasar atau Pasir Urug yang telah disiapkan dan telah diterima sesuai persyaratan dan detil yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana atau sesuai dengan perintah Direksi Pekerjaan, dan memelihara perkerasan Telford yang telah selesai sesuai dengan yang disyaratkan. Pengadaan harus meliputi, pemecahan, pemisahan, pencampuran, dan operasi lainnya yang perlu untuk menghasilkan suatu bahan yang memenuhi ketentuan dari Spesifikasi Khusus ini.
Spesifikasi khusus Interim ini mengacu pada Spesifikasi Umum Direktorat Jenderal Bina Marga edisi Desember 2006.
Jenis Perkerasan Telford
Jenis perkerasan Telford serta ketebalan lapisan harus seperti yang ditentukan pada Gambar Rencana. Perkerasan Telford pada spesifikasi khusus ini meliputi lapis pondasi pasir urug, lapis batu belah atau batu bulat dan lapis agregat pengunci. Ilustrasi tipikal konstruksi perkerasan Telford disajikan pada Lampiran 1.
SKh-1.5.9.2. PERSYARATAN
Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1968-1990 : Metode pengujian tentang analisis saringan agregat halus dan kasar SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir Mudah
Pecah dalam Agregat.
SNI 1743:2008 : Metode pengujian kepadatan berat untuk tanah
SNI 1966:2008 : Metode pengujian batas plastis dan indeks plastisitas tanah SNI 1967:2008 : Metode pengujian batas cair dengan alat cassagrande
SNI 2417:2008 : Metode pengujian keausan agregat dengan mesin Los Angeles
Pekerjaan Seksi Lain pada Spesifikasi Umum yang Berkaitan dengan Spesifikasi Khusus Ini
Persiapan : Seksi 1.2
Drainase : Seksi 2
Penyiapan Badan Jalan : Seksi 3.3
Pelebaran Perkerasan : Seksi 4.1
Bahu Jalan : Seksi 4.2
Perkerasan Berbutir : Seksi 5.1
Pemeliharaan Jalan Samping dan Jembatan : Seksi 10.2
Toleransi Dimensi
Elevasi permukaan
Elevasi permukaan lapis perkerasan Telford dan Pasir Urug harus sesuai dengan Gambar Rencana, dengan toleransi di bawah ini :
SKh-1.5.9 – 1
Tabel SKh-1.5.9.(1) Toleransi Dimensi
| Bahan dan Lapisan Permukaan | Toleransi Tinggi Permukaan |
| Perkerasan Telford | + 2,0 cm |
| – 2,0 cm | |
| Pasir Urug (bilamana diperlukan) | + 1,0 cm |
| – 1,0 cm |
Ketidakrataan Permukaan
Pada permukaan perkerasan Telford tidak boleh terdapat ketidakrataan yang dapat menampung air, dan punggung permukaan (camber) harus sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar Rencana. Setelah semua bahan yang lepas dibersihkan pada permukaan perkerasan Telford, penyimpangan maksimum kerataan permukaan yang diukur dengan mistar lurus sepanjang 3 m, diletakkan sejajar atau melintang sumbu jalan, maksimum satu sentimeter.
Ketebalan perkerasan Telford
Tebal total minimum perkerasan Telford tidak boleh kurang satu sentimeter dari tebal yang disyaratkan.
Bahan
Sumber Bahan
Bahan perkerasan Telford (batu pokok dan batu pengunci) harus dipilih dari sumber yang disetujui Direksi Pekerjaan sesuai dengan Seksi 1.11 tentang Bahan dan Penyimpanan, dari Spesifikasi Umum.
Pasir Urug
Bilamana diperlukan pasir urug untuk memperbaiki tanah dasar maka pasir urug yang diperlukan dapat berupa pasir sungai atau pasir gunung yang harus bersih, bebas dari lumpur dan benda-benda yang tidak dikehendaki dan memenuhi sifat-sifat yang diberikan dalam Tabel SKh-1.5.9.(2).
Batu/Agregat Pokok dan Batu Tepi
Batu atau Agregat Pokok kasar harus terdiri dari partikel yang keras dan awet. Batu atau Agregat Pokok dapat berupa batu bulat atau batu belah. Nilai abrasi agregat pokok dan agregat tepi apabila diuji sesuai SNI 2417:2008 harus memiliki nilai abrasi maksimum 50%.
Batu/Agregat Pengunci
Batu/Agregat Pengunci harus terdiri atas batu pecah dan harus minimum 65 % mempunyai paling sedikit satu bidang pecah. Nilai abrasi agregat pengunci maksimum 40% (sesuai SNI 2417:2008).
Gradasi Agregat Pokok dan Pengunci
Agregat Tepi, Agregat Pokok dan Pengunci harus bebas dari bahan organik dan gumpalan lempung atau bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki, harus memenuhi ketentuan gradasi yang diberikan dalam Tabel SKh-1.5.9.(3).
Tabel SKh-1.5.9.(2) Sifat Pasir Urug
| Sifat – sifat | Standar | Pasir Urug (Maks) |
| Indeks Plastisitas | SNI 1966:2008 dan SNI 1967:2008 | 0 – 12 |
| Batas Cair | SNI 1967:2008 | 35 |
SKh-1.5.9 – 2
Tabel SKh-1.5.9.(3) Gradasi Agregat Pokok dan Agregat Pengunci
| Ukuran Ayakan | % Berat yang Lolos | ||
| Tebal Lapisan Perkerasan Telford (cm) | |||
| ASTM | (mm) | 19 – 21 | 14 – 16 |
| Agregat Tepi 10½ ” 266,7 100 – 10 ” 254,0 95-100 – 9½ ” 241,3 0-5 – 8½ ” 215,9 – 100 8 ” 203,2 – 95-100 7½ ” 190,5 – 0-5 Agregat Pokok 8½ ” 215,9 100 – 8 “ 203,2 95-100 7½ “ 190,5 0 – 5 6½ ” 165,1 – 100 6 ” 152,4 – 95-100 5½ ” 139,7 – 0 – 5 Agregat Pengunci | |||
| 3 ” 2 ½ ” 2 ” 1½ ” 1 ” ¾ ” | 76,2 63,5 50,8 38,1 25,4 19,0 | – 100 95-100 35-70 0-15 0-5 | |
Persyaratan Kuantitas Agregat Pokok, Agregat Tepi, dan Agregat Pengunci serta Pasir Urug
Kuantitas pasir urug, agregat tepi, agregat pokok dan agregat pengunci untuk perkerasan Telford, harus sesuai dengan tebal lapisan rencana sesuai Tabel SKh-1.5.9.(4) dan sebelum pekerjaan dimulai harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pekerjaan. Penyesuaian takaran ini mungkin diperlukan selama Kontrak jika dipandang perlu oleh Direksi Pekerjaan untuk memperoleh mutu pekerjaan yang disyaratkan.
Tabel SKh-1.5.9.(4) Ketentuan Perkerasan Telford
| Tebal Lapisan (cm) | Pasir Urug (m3/m2) | Agregat Tepi (m3/m1) | Agregat Pokok (m3/m2) | Agregat Pengunci
(m3/m2) | |
| Ukuran Butir Maksimum | |||||
| 81/2” | 61/2” | ||||
| 1. Perkerasan Telford dengan Agregat/Batu Bulat | |||||
| 15 20 | 0,13 + 0,01 0,15 + 0,01 | 0,04 + 0,01 0,06 + 0,01 | 0,18+ 0,01 – | – 0,24 + 0,01 | 0,06 + 0,01 0,08 + 0,01 |
| 2. Perkerasan Telford dengan Agregat/Batu Belah | |||||
| 15 20 | 0,11 + 0,01 0,13 + 0,01 | 0,04 + 0,01 0,06 + 0,01 | 0,20 + 0,01 – | – 0,26 + 0,01 | 0,07 + 0,01 0,09 + 0,01 |
SKh-1.5.9 – 3
Peralatan
Umum
Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pada Spesifikasi Khusus ini harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan dirawat agar supaya selalu dalam keadaan yang memuaskan. Peralatan yang digunakan oleh Kontraktor, yang selanjutnya disebut Penyedia Jasa untuk kepentingan Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan sebelum pekerjaan dimulai.
Alat Penumpukan dan Pengangkutan Bahan
Dump Truck
Loader atau alat lain yang sesuai
Alat Di Lapangan
Mekanis
Penggilas tandem 6 – 8 ton atau penggilas beroda tiga 6 – 8 ton.
Truk Penebar Agregat atau alat manual yang sesuai seperti pengki.
Manual
Penyapu, sikat, karung, keranjang, kaleng aspal, sekop, gerobak dorong, dan peralatan kecil lainnya.
Pemadatan dengan alat Timbris manual dengan berat minimum 7 kg.
Perkakas-perkakas lain
Perkakas-perkakas lain yang termasuk dalam daftar berikut ini harus disediakan dalam jumlah yang cukup dan ditambah dengan perkakas lain yang ditunjuk oleh Direksi Pekerjaan.
Mistar 3 m pengecek kerataan permukaan
Alat perata dengan tangan
Persyaratan Kerja
Pengajuan Kesiapan Kerja
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi Pekerjaan hal-hal di bawah ini paling lambat 21 hari sebelum tanggal yang diusulkan dalam penggunaan setiap bahan untuk pertama kalinya sebagai perkerasan Telford:
Dua contoh bahan masing-masing 50 kg untuk pasir urug, agregat tepi, agregat pokok, dan agregat pengunci. Satu contoh bahan untuk pasir urug, agregat tepi, agregat pokok, dan agregat pengunci disimpan oleh Direksi Pekerjaan sebagai rujukan selama Periode Kontrak.
Pernyataan perihal asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk Lapis Pondasi Agregat dan Lapis Permukaan Agregat, bersama dengan hasil pengujian laboratorium yang membuktikan bahwa sifat-sifat bahan yang ditentukan dalam Pasal SKh-1.5.9.2.4) terpenuhi.
Metoda Kerja yang menjamin pemenuhan semua persyaratan yang ditetapkan dalam pasal ini.
Penyedia Jasa harus mengirim secara harian hal-hal di bawah ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan perkerasan Telford:
Hasil pengujian pengukuran permukaan dan data hasil survai pemeriksaan yang menyatakan bahwa toleransi yang disyaratkan dalam Pasal SKh-1.5.9.2.3) dipenuhi.
SKh-1.5.9 – 4
Cuaca yang Diijinkan untuk Bekerja
Pelaksanaan perkerasan Telford tidak boleh dilaksanakan pada permukaan yang basah, selama hujan atau hujan akan turun. Pekerjaan telford tidak boleh dikerjakan menjelang malam hari.
Pengaturan Lalu Lintas
Pengaturan Lalu Lintas harus memenuhi ketentuan Seksi 1.8 dalam Spesifikasi Umum.
SKh-1.5.9.3. PELAKSANAAN
Pelaksanaan (tipikal) pekerjaan perkerasan Telford diuraikan di bawah ini atau sebagaimana disajikan pada Gambar 1 (lampiran).
Pekerjaan Persiapan
Bilamana perkerasan Telford akan dihampar pada bahu jalan lama, semua kerusakan yang terjadi pada bahu jalan lama harus diperbaiki terlebih dahulu sesuai dengan Seksi 8.1 dan Seksi 8.2 dari Spesifikasi Umum dan memenuhi ketentuan kemiringan melintang yang ditetapkan dalam gambar rencana.
Bilamana perkerasan Telford akan dihampar pada tanah dasar baru yang disiapkan, maka lapisan ini harus diselesaikan sepenuhnya, sesuai dengan Seksi 3.3, Seksi 4.1, Seksi 4.2 Spesifikasi Umum dan memenuhi ketentuan kemiringan melintang yang ditetapkan dalam gambar rencana.
Sebelum pekerjaan perkerasan Telford akan dilaksanakan, maka lapisan tanah dasar yang akan dilapisi harus telah dipersiapkan memenuhi persyaratan dan telah ditangani sesuai dengan butir a) dan b) di atas, dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan dengan panjang paling sedikit 100 meter secara menerus. Untuk penyiapan tempat-tempat yang hanya kurang dari 100 meter panjangnya, seluruh daerah itu harus disiapkan dan disetujui sebelum perkerasan Telford dihampar.
Pemasangan / Penghamparan
Pasir urug, agregat/batu tepi dan agregat/batu pokok serta agregat/batu pengunci harus dibawa ke lokasi.
Setelah tanah dasar disiapkan, selanjutnya pasang agregat tepi dan pasir urug dihamparkan merata dan dipadatkan dengan tebal minimum 10 cm.
Agregat/batu pokok harus dipasang satu persatu batu dengan posisi berdiri tegak dan rapat satu dengan yang lainnya di atas pasir urug. Permukaan akhir agregat pokok harus cukup rata serta sesuai dengan kemiringan melintang dan memanjang sesuai gambar rencana.
Agregat/batu pengunci harus dihampar dan dibentuk dengan salah satu metode yang disetujui sehingga dihasilkan ketebalan yang merata dan tebal padat yang diperlukan dalam toleransi yang disyaratkan.
Pemadatan
Segera setelah penghamparan batu pengunci dapat dipadatkan melalui cara menggunakan alat pemadat mekanis atau alat pemadat manual.
Pemadatan dengan alat pemadat mekanis
Operasi pemadatan dengan alat pemadat mekanis pada perkerasan Telford, harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak sedikit demi sedikit ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber”super elevasi”, pemadatan harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak sedikit demi sedikit ke bagian yang lebih tinggi. Operasi pemadatan pada perkerasan Telford harus dilanjutkan sampai seluruh rongga antara batu pokok terisi agregat pengunci secara merata dan konstruksi perkerasan Telford tidak goyang.
Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar digunakan mesin gilas beroda karet untuk pemadatan akhir bila mesin gilas statis beroda baja dianggap mengakibatkan kerusakan atau degradasi berlebihan dari lapis permukaan perkerasan Telford.
SKh-1.5.9 – 5
Pemadatan dengan alat pemadat manual
Pemadatan dengan alat manual (alat timbris manual) pada perkerasan Telford, harus dilakukan oleh sejumlah orang yang cukup sesuai lebar perkerasan. Operasi pemadatan harus dimulai dari sepanjang tepi dan bergerak ke arah sumbu jalan, dalam arah memanjang. Pada bagian yang ber”super elevasi”, pemadatan harus dimulai dari bagian yang rendah dan bergerak ke bagian yang lebih tinggi.
Operasi pemadatan pada perkerasan Telford harus dilanjutkan sampai seluruh rongga antara batu pokok terisi agregat pengunci secara merata dan konstruksi perkerasan Telford tidak goyang.
SKh-1.5.9.4. PENGENDALIAN MUTU
Pengujian
Jumlah data pendukung pengujian bahan yang diperlukan untuk persetujuan awal harus seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, namun harus mencakup seluruh jenis pengujian yang disyaratkan dalam SKh-1.5.9.2.4). minimum tiga contoh yang mewakili setiap sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih untuk mewakili rentang mutu bahan yang mungkin terdapat pada sumber bahan tersebut.
Bahan baru dapat digunakan setelah mendapat persetujuan dari direksi pekerjaan atas mutu bahan perkerasan Telford dan pasir urug yang diusulkan, bila menurut pendapat Direksi Pekerjaan, terdapat perubahan mutu bahan atau metode produksinya maka seluruh jenis pengujian bahan akan diulangi lagi.
Suatu program pengujian rutin pengendalian mutu bahan harus dilaksanakan untuk mengendalikan ketidakseragaman bahan yang dibawa ke lokasi pekerjaan, baik untuk agregat pokok dan agregat pengunci ataupun pasir urug. Pengujian lebih lanjut harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi setiap 1000 meter kubik bahan yang diproduksi, baik untuk agregat pokok maupun agregat pengunci paling sedikit harus meliputi tidak kurang dari dua (2) pengujian abrasi (SNI 2417:2008 ) dan lima (5) pengujian gradasi partikel. Khusus untuk pasir urug maka lima (5) uji indeks plastisitas (SNI 1966:2008) dan (SNI 1967:2008).
Untuk perkerasan Telford yang dipadatkan harus secara rutin dilakukan pengujian CBR lapangan mengunakan SNI 03-1738-1998. Pengujian harus dilakukan pada seluruh lokasi yang ditetapkan oleh Direksi Pekerjaan, tetapi tidak boleh berselang lebih dari 200 m.
Perbaikan Terhadap Lapis Permukaan Perkerasan Telford yang Tidak Memenuhi Ketentuan
Lokasi hamparan dengan tebal atau kerataan permukaan pada perkerasan Telford yang tidak memenuhi ketentuan toleransi yang disyaratkan dalam SKh-1.5.9.2.3), atau yang permukaannya menjadi tidak rata baik selama pelaksanaan atau setelah pelaksanaan, harus diperbaiki dengan membongkar bagian permukaan tersebut dan mengurangi atau menambahkan bahan sebagaimana diperlukan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan dan pemadatan kembali.
Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Seluruh lubang pada pekerjaan yang telah selesai dikerjakan akibat pengujian harus segera ditutup kembali oleh Penyedia Jasa dengan bahan yang sesuai dengan persyaratan, diikuti pemeriksaan oleh Direksi Pekerjaan dan dipadatkan sampai memenuhi kepadatan dan toleransi permukaan dalam Spesifikasi Khusus ini.
SKh-1.5.9.5. PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
Cara Pengukuran
Lapis Pasir Urug harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan yang dihamparkan (volume curah sebelum dipasang batu pokok). Untuk Lapis Perkerasan Telford harus diukur sebagai jumlah meter kubik dari bahan yang sudah dipadatkan. Volume yang diukur harus didasarkan atas penampang melintang yang ditunjukkan pada Gambar Rencana atau pada
SKh-1.5.9 – 6
penampang melintang yang disetujui Direksi Pekerjaan dengan tebal dan panjangnya diukur secara mendatar sepanjang sumbu jalan.
Pekerjaan penyiapan dan pemeliharaan tanah dasar yang baru dan bahu jalan lama dimana Lapis Perkerasan Telford akan dihampar tidak diukur atau dibayar menurut Spesifikasi khusus ini, tetapi harus dibayar terpisah dari harga penawaran yang sesuai untuk Penyiapan Badan Jalan dan Pengembalian Kondisi Perkerasan Lama atau Bahu Jalan yang ada menurut Seksi 3.3, Seksi 8.1 dan Seksi 8.2 dari Spesifikasi Umum.
Pengukuran dari Pekerjaan yang Diperbaiki
Bilamana perbaikan dari Lapis Perkerasan Telford yang tidak memenuhi ketentuan telah diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan sesuai dengan SKh-1.5.9.4.2), kuantitas yang akan diukur untuk pembayaran haruslah kuantitas yang akan dibayar seandainya pekerjaan semula telah diterima. Tidak ada pembayaran tambahan yang dilakukan untuk pekerjaan tambahan tersebut atau juga kuantitas yang diperlukan untuk pekerjaan perbaikan tersebut.
Dasar Pembayaran
Kuantitas yang ditentukan, sebagaimana diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Satuan Kontrak per satuan pengukuran untuk masing-masing Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah ini dan termasuk dalam Daftar Kuantitas dan Harga, yang harga serta pembayarannya harus merupakan kompensasi penuh untuk pengadaan, pemasokan, penghamparan, pemadatan, penyelesaian akhir dan pengujian bahan, pemeliharan permukaan akibat dilewati oleh lalu lintas selama periode kontrak, dan semua biaya lain-lain yang diperlukan atau lazim untuk penyelesaian yang sebagaimana mestinya dari pekerjaan yang diuraikan dalam Spesifikasi Khusus ini.
| Nomor Mata Pembayaran | Uraian | Satuan Pengukuran |
| SKh-1.5.9.(1)
SKh-1.5.9.(2) | Perkerasan Telford Lapis Pasir Urug | Meter Kubik Meter Kubik |
SKh-1.5.9 – 7
Lampiran 1
Ilustrasi Konstruksi Perkerasan Telford (tipikal)
Batu Tepi Tinggi 20 atau 25 cm
Batu Pengisi 5-7 cm
Batu Bulat Tinggi 15 atau 20 cm
Batu Tepi Tinggi 20 atau 25 cm
15–20 cm
5 cm
Tanah Dasar
Konstruksi Perkerasan Telford dengan Agregat Pokok Batu Bulat
Konstruksi Perkerasan Telford dengan Agregat Pokok Batu Belah (tidak berskala)
SKh-1.5.9 – 8
Demikian spesifikasi ini kami buat dengan sebaik-baiknya guna tercapainya hasil yang telah ditentukan sesuai rencana yang ada. Akan tetapi, kami selaku penyedia jasa akan tetap tunduk dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Medan, 30 September 2019
Dibuat oleh:
- …………
…………..
Direktur
SKh-1.5.9 – 8


