Putusan Tak Dijalankan Wali Kota Siantar, Budi Utari Bisa Melaporkan ke Presiden

Siantar, Lintangnews.com | Lahirnya sengketa tata usaha negara disebut karena adanya putusan tata usaha negara.

Ada sebuah keputusan yang dikeluarkan, ternyata bertentangan dengan perundangan-undangan. Hal ini lah yang disengketakan secara administratif.

Hal itu disebut yang terjadi dalam sengketa yang dimenangkan Budi Utari Siregar Sekretaris Daerah (Sekda) non aktif Pemko Siantar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu.

Praktisi Hukum dari Universitas Simalungun (USI), Muldri Pasaribu menilai, Wali Kota Siantar, Hefriansyah harus menjalankan putusan PTUN Medan tersebut.

“Bagaimana melaksanakannya, dengan membatalkan putusan sebelumnya, yang menonaktifkan Budi Utari,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis(14/5/2020).

Hanya saja, lanjutnya, hal itu bisa dilaksanakan apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Dengan upaya banding yang dilakukan Wali Kota, maka belum ada kekuatan hukum tetap. Kecuali tak ada upaya banding dalam hal ini,” sebut Muldri.

Dijelaskannya dosen Fakultas Hukum USI ini, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebut Presiden memiliki kewenangan untuk mengintervensi.

“Jadi nantinya jika tidak dilaksanakan oleh Wali Kota, Budi Utari bisa melapor ke Presiden. Dengan tahapan dari Gubernur ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga sampai pada Presiden. Terkait hal itu Presiden nantinya dapat membuat keputusan yang baru dan tak sama dengan keputusan sebelumnya,” tutup Muldri. (Elisbet)